DPO Kasus Pemalsuan Meterai Tewas Usai Lompat dari Lantai 7 Apartemen Depok
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan pemikiran untuk bunuh diri, segera konsult
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Jika Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Depok, Lurusin.com - Seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pemalsuan meterai ditemukan tewas setelah melompat dari lantai 7 sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat. Korban berinisial AB (36) diduga kuat melakukan aksi bunuh diri. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain di balik peristiwa tragis tersebut.
Kronologi Penemuan dan Identitas Korban
Menurut laporan yang dihimpun Lurusin.com, jasad AB pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen pada Selasa pagi (7/7/2026). Korban tergeletak di area dasar gedung dengan luka parah akibat benturan dari ketinggian. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengidentifikasi korban sebagai tersangka kasus pemalsuan meterai yang selama ini masuk dalam DPO Polres Metro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Dugaan sementara menyebut korban nekat mengakhiri hidupnya sendiri karena tekanan psikologis terkait status hukumnya.
"(Tersangka) bunuh diri di Apartemen S, sudah kita lakukan proses penyelidikan. Jadi memang murni bunuh diri. (Korban) AB usia 36 tahun," ujar AKBP Made Gede Oka Utama kepada media kami di Mapolres Metro Depok.
Status Hukum dan Dugaan Motif
AB diketahui tengah menjadi buronan kepolisian sejak beberapa bulan terakhir. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan meterai yang merugikan negara dan sejumlah pihak swasta. Tim penyidik Polres Metro Depok sebenarnya sudah mengantongi bukti kuat untuk segera melakukan penangkapan, namun korban selalu berhasil menghindar sebelum akhirnya ditemukan tewas di apartemen tersebut.
Sumber di lingkungan apartemen menyebutkan bahwa AB telah menyewa unit di lantai 7 selama kurang lebih dua minggu terakhir, diduga untuk bersembunyi dari kejaran aparat. Belum ada keterangan resmi terkait apakah korban meninggalkan surat wasiat atau pesan terakhir. Polisi masih memeriksa sejumlah barang bukti dari dalam unit apartemen yang disewa korban.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang sedang menghadapi tekanan hukum atau masalah psikis agar tidak mengambil jalan singkat dengan mengakhiri hidup. Layanan konseling dan pendampingan hukum dapat diakses melalui berbagai saluran resmi yang disediakan pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat.
Hingga berita ini disusun, jenazah AB masih berada di rumah sakit untuk keperluan otopsi lengkap. Hasil otopsi nantinya akan menjadi bagian dari berkas penyelidikan yang akan dilaporkan kepada kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait status kasus pemalsuan meterai yang melibatkan almarhum.
Lurusin.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada pembaca.
Comments (0)