Wanita Korban Penyekapan Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat: Biar Dia Rasakan

Jakarta - Kabar penangkapan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita selama tiga tahun, membawa angin segar bagi korban. YTR (29), perempuan yang menjadi korban keji

Jul 06, 2026 - 13:50
0 0
Wanita Korban Penyekapan Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat: Biar Dia Rasakan

Jakarta - Kabar penangkapan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita selama tiga tahun, membawa angin segar bagi korban. YTR (29), perempuan yang menjadi korban keji pelaku, secara terbuka menyampaikan rasa lega dan menginginkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya agar bisa merasakan penderitaan yang telah dialaminya.

Pernyataan YTR ini disampaikan melalui rekaman video yang dibagikan oleh bibinya, Erni Heryadi (39), melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, YTR yang tengah menjalani pemulihan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, terlihat masih dalam kondisi lemah namun penuh haru bisa bernapas lega setelah pelaku berhasil diringkus.

Leganya Korban Usai Pelaku Ditangkap

"Alhamdulillah senang sekali, terima kasih Pak Kapolda sudah bantu saya, saya senang lagi, saya lebih tenang karena sudah ditangkap," ucap YTR dalam rekaman video yang diterima media kami, menjawab pertanyaan dari bibinya tentang perasaannya saat ini. Kata-katanya menggambarkan beban berat yang perlahan terangkat dari pundaknya setelah tiga tahun hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Bibinya, Erni, berulang kali mengingatkan YTR bahwa jika pelaku sudah divonis bersalah, YTR bisa pulang ke Pangandaran untuk menjalani hidup normal kembali. Namun, ketika ditanya harapannya terhadap nasib Taufik Hidayat, YTR tak ragu meminta hukuman maksimal.

"Biar dia rasakan," tegas YTR singkat dalam video yang sama. Pernyataan ini menjadi sorotan warganet yang geram dengan perlakuan pelaku selama bertahun-tahun.

Kronologi dan Kondisi Terkini

Menurut laporan kami, YTR disekap dan dianiaya oleh Taufik Hidayat di sebuah rumah kontrakan di kawasan Antapani, Bandung, sejak tahun 2021. Selama tiga tahun, ia tak hanya diisolasi dari keluarga dan lingkungan luar, tetapi juga sering mengalami kekerasan fisik yang meninggalkan trauma mendalam. Kasus ini terbongkar setelah Erni Heryadi yang curiga dengan keberadaan keponakannya melakukan pencarian mandiri, hingga akhirnya menemukan YTR dalam kondisi mengenaskan.

Pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat kemudian bergerak cepat menangkap Taufik Hidayat di tempat persembunyiannya. Kapolda Jabar menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara. Dukungan psikologis dan medis terus diberikan kepada YTR yang saat ini masih menjalani serangkaian terapi untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya di RSHS Bandung.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan dalam ranah personal. Dukungan moral terus mengalir untuk YTR, yang diharapkan segera pulih dan memulai lembaran baru hidupnya di Pangandaran bersama keluarga besarnya, jauh dari mimpi buruk yang hampir merenggut masa depannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User