Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Cakung Berkat Kecurigaan Warga terhadap Aktivitas Pelaku Tiap Jumat
Jakarta — Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap sebuah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari
Jakarta — Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap sebuah kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar terhadap pola aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku setiap pekannya.
Pelaku yang diketahui berinisial SR, seorang pria berusia 50 tahun, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 12 tahun. Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dan pelaku tinggal di lingkungan yang sama dan merupakan tetangga dekat.
Kecurigaan Tetangga Terhadap Rutinitas Hari Jumat
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (21/6/2026), menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku nyaris tidak terendus jika bukan karena kejelian para tetangga. Warga mulai menaruh curiga karena setiap hari Jumat, SR selalu berada di rumah, dan pada waktu yang bersamaan, korban secara rutin terlihat datang berkunjung ke kediaman pelaku.
"Untuk perbuatannya tetangga sudah curiga sejak lama karena setiap hari Jumat tersangka selalu berada di rumah dan korban selalu main ke rumah tersangka," ujar AKP Made Budi saat dihubungi oleh media kami, Lurusin.com.
Rasa curiga yang selama ini dirasakan oleh warga sekitar akhirnya mendorong mereka untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. Laporan dan kecurigaan warga tersebut menjadi kunci utama yang membuka tabir kejahatan yang telah berlangsung cukup lama itu.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku SR mengakui perbuatannya. Ia memberikan pengakuan mengejutkan bahwa aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap bocah malang tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2025 lalu. Artinya, korban telah mengalami penderitaan fisik dan psikis yang mendalam selama berbulan-bulan di tangan pelaku, tanpa sepengetahuan orang tua atau warga lainnya hingga kecurigaan itu muncul.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait modus operandi yang digunakan pelaku untuk menjerat korban hingga aksinya bisa berlangsung berulang kali. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban untuk memberikan pendampingan trauma yang diperlukan.
Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara yang berat serta kebiri kimia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.
Comments (0)