Langgar Aturan Izin Tinggal, 16 WNA China Dideportasi Imigrasi Sumsel
Palembang, Lurusin.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Kali ini, Kantor Imi
Palembang, Lurusin.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi sebanyak 16 orang WNA asal China pada Rabu (24/6/2026).
Belasan WNA tersebut masing-masing berinisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX, dan TM. Mereka langsung dideportasi ke negara asalnya setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Menyalahgunakan Izin Tinggal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengungkapkan bahwa para WNA China tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
"Mereka telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Johanes.
Menurut Johanes, setiap WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Izin tinggal terbatas atau izin kunjungan memiliki batasan kegiatan yang jelas. Penyalahgunaan bisa berupa bekerja di luar sektor yang diizinkan, tinggal melebihi batas waktu tanpa perpanjangan, atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan. Kasus yang melibatkan 16 WNA China ini merupakan bukti bahwa masih ada pihak yang sengaja melanggar aturan. Pelanggaran semacam ini dapat berujung pada penahanan, denda, dan deportasi.
Penindakan Tegas untuk Jaga Kedaulatan
Seluruh proses deportasi, mulai dari penangkapan hingga pemulangan, dilakukan sesuai prosedur. Ke-16 WNA tersebut diamankan terlebih dahulu di fasilitas detensi Imigrasi Palembang. Pemeriksaan dokumen dan identitas dilakukan secara menyeluruh. Setelah terbukti bersalah, mereka diterbangkan langsung dari Palembang menuju China dengan pengawalan petugas imigrasi.
Johanes menegaskan bahwa Imigrasi Sumsel akan terus memperketat pengawasan terhadap WNA di wilayah Sumatera Selatan. "Kami tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar aturan. Deportasi ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara," tegasnya.
Imigrasi Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika ada aktivitas WNA yang mencurigakan. Sinergi ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Sejauh ini, Kanwil Imigrasi Sumsel telah beberapa kali mendeportasi WNA dari berbagai negara atas pelanggaran izin tinggal, sejalan dengan komitmen mendukung program pengawasan orang asing secara nasional. Program pengawasan ini terus diperkuat dengan koordinasi antara imigrasi, kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Diharapkan, dengan adanya deportasi ini, para WNA lain dapat lebih menaati peraturan yang berlaku.
Comments (0)