Jakarta — Sebuah pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2026, membuka babak baru bagi pembangunan Sekolah Rakyat di Boven Digoel, Papua Selatan. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menerima audiensi jajaran DPRK Boven Digoel, dan satu isu mengemuka dengan nada mendesak: legalitas lahan yang hingga kini belum tuntas.
Kehadiran para wakil rakyat dari ujung timur Indonesia tersebut bukan sekadar kunjungan formal. Mereka datang membawa catatan lapangan bahwa program Sekolah Rakyat — yang digadang-gadang sebagai jawaban atas angka putus sekolah dan kemiskinan struktural di kawasan paling barat Papua tersebut — terancam mandek akibat sengketa status tanah. Tanpa kepastian hukum atas lahan, bangunan sekolah ibarat rumah di atas tanah orang lain.
Legalitas sebagai Prasyarat, Bukan Formalitas
Dalam pertemuan tersebut, Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Kementerian Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah dan DPRK harus memastikan seluruh dokumen kepemilikan lahan lengkap sebelum tahap konstruksi dipercepat. Legalitas lahan bukan urusan administrasi belakangan, melainkan syarat awal yang menentukan keberlanjutan program.
Argumentasi ini berangkat dari pengalaman pahit banyak proyek infrastruktur di Papua yang terhenti di tengah jalan karena klaim lahan ganda. Sekolah Rakyat, yang menyasar keluarga miskin dan anak-anak di wilayah terpencil, justru paling dirugikan bila realisasinya tertunda. Data Kemensos selama ini menunjukkan bahwa intervensi pendidikan dan sosial di daerah terdepan hanya efektif bila diikuti kepastian hukum di lapangan.
"Kami mendorong Pemkab Boven Digoel dan DPRK agar segera menuntaskan legalitas lahan Sekolah Rakyat. Tanpa itu, program tidak bisa berjalan optimal," ujar Agus Jabo Priyono saat menerima rombongan.
Tiga Titik Rawan yang Menghadang
Dari informasi yang berkembang, setidaknya ada tiga simpul yang harus diurai:
- Status tanah adat versus tanah negara — konfigurasi kepemilikan yang kerap tumpang tindih di Papua.
- Koordinasi lintas lembaga antara Kemensos, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
- Kesiapan dokumen di tingkat kabupaten, termasuk rekomendasi DPRK sebagai legitimasi politik.
Ketiganya saling terkait. Satu saja terhambat, proses pengalihan atau penetapan lahan untuk kepentingan publik bisa tertunda berbulan-bulan.
Politik Anggaran di Balik Program
Audiensi ini juga membaca dinamika yang lebih besar: Sekolah Rakyat adalah program prioritas nasional yang anggarannya ditopang APBN, sementara lahan sepenuhnya berada di kewenangan daerah. Ketika dua poros ini tidak sinkron, program jadi bulan-bulanan birokrasi. DPRK Boven Digoel tampaknya memahami betul bahwa mereka memegang kunci politik untuk memuluskan jalannya program di wilayah masing-masing.
"Kami datang bukan hanya meminta bantuan, tetapi juga menyampaikan komitmen daerah untuk menuntaskan persoalan lahan," ungkap juru bicara rombongan DPRK Boven Digoel seusai audiensi.
Apa yang Harus Dipantau Berikutnya?
Pertanyaan besar setelah pertemuan ini adalah seberapa cepat Pemkab Boven Digoel merespons. Jika dalam waktu dekat dokumen legalitas lahan telah diverifikasi, maka pembangunan Sekolah Rakyat bisa masuk tahap pengerjaan fisik. Jika tidak, program kembali tercatat sebagai janji yang tertunda — sebuah pola yang terlalu sering terjadi di tanah Papua.
Bagi Agus Jabo Priyono dan jajaran Kemensos, audiensi ini menjadi pengingat bahwa kebijakan sosial tidak pernah bekerja di ruang hampa. Ia selalu bersinggungan dengan tanah, hukum, dan kepentingan lokal. Dan di Boven Digoel, ketiganya sedang menunggu jawaban.
Comments (0)