Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan uji materi terkait syarat pendidikan calon presiden yang sempat menjadi polemiik panjang dalam Pemilu 2024. Gugatan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tersebut tidak diterima, menutup satu jalur hukum terakhir yang selama ini diharapkan sebagian pihak untuk menggugat status Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Gugatan yang Tak Diterima
Dalam perkara ini, Denny Indrayana menguji ketentuan pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden maupun calon wakil presiden berpendidikan minimal sarjana (S1). Ketentuan itu menjadi sorotan tajam setelah Mahkamah Konstitusi menerima permohonan terkait batas usia calon pemimpin, yang berujung pada terbukanya peluang bagi Gibran — putra Presiden Joko Widodo — untuk maju sebagai cawapres meski berlatar pendidikan yang berbeda dari ketentuan umum.
MK menilai gugatan tidak memenuhi syarat materiil dan formil, sehingga tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan keputusan itu, jalur konstitusi untuk mempersoalkan kelayakan Gibran lewat isu pendidikan secara resmi tertutup.
Denny Indrayana Buka Suara
Usai putusan diumumkan, Denny Indrayana buka suara dan mengungkap strategi hukum yang sempat ia susun. Denny menyebut bahwa ia sempat menggandung sejumlah tokoh politik untuk bergabung sebagai pemohon, di antaranya Anies Baswedan dan Mahfud MD.
"Saya sempat mengajak Anies dan Mahfud MD untuk bergabung sebagai pemohon, karena perkara ini menyangkut kepentingan konstitusional bersama, bukan sekadar kepentingan satu pihak," ujar Denny.
Namun, jalur koalisi itu tidak sepenuhnya terwujud. Mahfud MD akhirnya memilih untuk tidak bergabung, sementara Anies Baswedan juga tidak menjadi bagian dari permohonan tersebut. Denny mengakui bahwa perbedaan strategi politik dan pertimbangan masing-masing tokoh membuat rencana itu batal total. Siapa pun yang akhirnya bergabung maupun tidak, menurut Denny, tidak mengubah esensi persoalan: bahwa ketentuan pendidikan bagi calon pemimpin negara adalah isu konstitusional yang layak diuji di meja hijau.
Mengapa Anies dan Mahfud Batal Gabung
Pembatalan keterlibatan dua tokoh tersebut menarik untuk ditelusuri. Anies Baswedan, yang saat itu merupakan pasangan calon presiden, memiliki agenda kampanye dan pertimbangan politik sendiri. Bergabung ke dalam gugatan berisiko mengubah narasi kampanye yang sedang dijalankan. Adapun Mahfud MD, meski dikenal vokal soal isu konstitusi, memilih jalur yang lebih hati-hati.
Para pengamat menilai kondisi ini mencerminkan fragmentasi di kubu oposisi dalam membaca prioritas hukum.
"Gugatan semacam ini butuh kekuatan politik di belakangnya. Tanpa dukungan lintas tokoh, dampaknya jauh lebih kecil," kata seorang pengamat hukum tata negara.
Dampak terhadap Peta Politik
Tabel berikut merangkum posisi para tokoh terhadap gugatan syarat pendidikan:
| Tokoh | Peran | Status |
|---|---|---|
| Denny Indrayana | Pemohon utama | Gugatan ditolak MK |
| Anies Baswedan | Calon diajak bergabung | Tidak menjadi pemohon |
| Mahfud MD | Calon diajak bergabung | Batal bergabung |
| Gibran Rakabuming Raka | Teradu konstitusional | Status terjaga |
Keputusan MK ini sekaligus menegaskan bahwa roda pemerintahan yang terbentuk pasca-Pemilu 2024 tidak lagi menghadapi gugatan pendidikan. Bagi kubu pemenang, putusan ini adalah legitimasi tambahan. Bagi kubu lawan, kekalahan ini menutup satu pintu dan membuka pertanyaan besar: apakah perjuangan konstitusional mereka akan berhenti di sini, atau justru beralih ke front hukum lain yang lebih strategis. Pertanyaan itulah yang kini menggantung di ruang-ruang sidang dan ruang-ruang politik Jakarta.
Comments (0)