Wamena — Penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Pegunungan
Prosesi penyerahan berlangsung pada siang hari dengan pengawalan ketat dari personel bersenjata. Kedua tersangka digiring masuk ke ruang tahanan kejaksaan,
Prosesi penyerahan berlangsung pada siang hari dengan pengawalan ketat dari personel bersenjata. Kedua tersangka digiring masuk ke ruang tahanan kejaksaan, sebuah langkah prosedural yang menjadi krusial dalam menjembatani tahap penyidikan dengan penuntutan. Kedatangan mereka tidak hanya menarik perhatian aparat, tetapi juga masyarakat setempat yang telah lama menantikan kejelasan hukum atas gelombang kekerasan di jalur pegunungan tersebut.
Rekonstruksi Peristiwa di Distrik Serambakon
Berdasarkan rekonstruksi yang telah dilakukan, dugaan pembunuhan dan penembakan bermula dari sebuah insiden di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada akhir tahun 2025. Korban diketahui bernama Zofi, seorang warga yang beraktivitas di sekitar jalur perbatasan distrik. Tim investigasi menemukan bahwa tersangka bersama dengan kelompoknya diduga telah merencanakan aksi ini sebagai bagian dari intimidasi berskala lokal terhadap siapa pun yang dianggap menghalangi gerak dan kontrol teritori KKB. “Kami tidak menduga ayah akan menjadi korban. Dari cerita saksi, mereka datang tiba-tiba dan melepaskan tembakan tanpa ampun,” ujar seorang kerabat korban dalam keterangan terpisah yang dikutip dari berkas penyidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik meliputi sejumlah selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, satu buah senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh tersangka, serta pakaian korban yang mengalami luka tembak. Keseluruhan barang bukti itu telah melewati uji balistik di Laboratorium Forensik Polda Papua dan dinyatakan memiliki kesesuaian dengan proyektil yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Konstruksi Hukum dan Pasal Berlapis
Kedua tersangka kini dijerat dengan konstruksi hukum yang berlapis. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Wamena, tercantum Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) subsider Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) dan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Berat), dengan tambahan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal. Ancamannya bervariasi mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup.“Penyerahan tahap dua ini merupakan wujud komitmen kami untuk menyelesaikan perkara-perkara yang menyangkut masyarakat sipil di daerah rawan konflik. Setelah ini, tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wamena usai menerima tersangka dan barang bukti.
Comments (0)