Polda Jateng — Anggota Polres Tegal Kota Penyiksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Kepolisian Daerah Jawa Tengah merilis rekam jejak pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu N, personel Polres Tegal Kota yang kini tengah menjalani proses huk
Kepolisian Daerah Jawa Tengah merilis rekam jejak pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu N, personel Polres Tegal Kota yang kini tengah menjalani proses hukum dan etik atas dugaan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30). Fakta baru menunjukkan bahwa perwira pertama tersebut sebelumnya telah menjalani sidang disiplin dan kode etik akibat serangkaian pelanggaran lain.
Kronologi Pelanggaran Tersistematis
Berdasarkan data yang dihimpun dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jateng, perjalanan karier Aiptu N dinodai oleh sederet penyimpangan yang terstruktur dan berulang.
- Pelanggaran Konsumsi Minuman Keras (Miras). Aiptu N pertama kali tercatat melanggar aturan disiplin internal kepolisian terkait penyalahgunaan atau konsumsi minuman beralkohol.
- Pelanggaran Etika Asusila. Kasus bermuatan percintaan atau hubungan gelap bukanlah insiden pertama. Data internal menyebutkan bahwa sebelum dugaan penyiksaan terhadap M, yang dinikahi secara siri, Aiptu N pernah terseret dalam pusaran kasus asmara lain yang berujung pada sidang etik.
- Eskalasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. Puncak dari serangkaian pelanggaran tersebut adalah dugaan penganiayaan berat terhadap istri siri, M (30).
- Penahanan Khusus. Pasca-terkuaknya kasus penyiksaan ini, Aiptu N resmi ditahan di tempat khusus Mapolres Tegal Kota selama 21 hari. Penahanan ini difungsikan ganda sebagai upaya pengamanan dan pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jateng.
Status Penanganan Kasus
Kepolisian menegaskan bahwa pemrosesan hukum terhadap Aiptu N tidak terhambat oleh statusnya sebagai aparat. Jalur pidana dan disiplin berjalan paralel. Langkah tegas penahanan diambil guna mempermudah penyidik menggali keterangan sekaligus mengantisipasi potensi gangguan terhadap korban. Hingga laporan ini diturunkan, Propam masih mendalami apakah terdapat pelanggaran pasal dalam Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Rekam Jejak Karier yang Tercoreng
Fakta pengungkapan ini membongkar tabir kelam bahwa tindakan kekerasan bukanlah deviasi spontan, melainkan kelanjutan dari pola penyimpangan yang tidak tertangani secara fundamental oleh mekanisme pengawasan internal. Riwayat sidang etik sebelumnya tidak menghasilkan efek jera yang cukup untuk mencegah eskalasi perilaku destruktif pelaku.
Sumber rujukan: Data Divisi Propam Polda Jateng dan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jateng.
Comments (0)