Jepara — Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Toko

JEPARA, Lurusin — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara kembali dipersempit. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (8/7/202

Jul 08, 2026 - 10:38
0 0
Jepara — Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita dari Sejumlah Toko

JEPARA, Lurusin — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Jepara kembali dipersempit. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (8/7/2026), petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) setempat berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah tersebut.

Operasi Terpadu di Pusat Perdagangan

Operasi menyasar toko-toko kelontong dan pengecer di beberapa titik keramaian Jepara. Petugas bergerak secara simultan berdasarkan informasi intelijen awal mengenai maraknya penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai negara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan slop rokok berbagai merek yang tidak memiliki dokumen cukai resmi. Barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 2.500 hingga 3.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti langsung disita dan dipindahkan ke kantor KPPBC untuk proses lebih lanjut.

“Kami mendapati rokok-rokok ini dijual bebas di beberapa warung dan toko kecil. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang membayar pajak,” ujar seorang petugas gabungan, Selasa (8/7).

Dasar Hukum dan Potensi Kerugian

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan Pasal 56 undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap rokok yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan di wilayah Indonesia wajib dilekati pita cukai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, satu batang rokok ilegal berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.000–Rp1.500 dari sisi cukai, PPN, dan pajak rokok daerah. Dengan asumsi barang bukti 3.000 batang, potensi kerugian negara dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp3 juta hingga Rp4,5 juta—jumlah yang terus bertambah setiap kali rokok ilegal berhasil lolos dari pengawasan.

Tindak Lanjut dan Imbauan

Seluruh barang bukti yang disita akan dijadikan dasar penyidikan untuk mengidentifikasi pemasok utama. Petugas juga akan memintai keterangan para pemilik toko yang menjual rokok tanpa cukai tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari operasi rutin pengawasan cukai yang semakin diintensifkan di wilayah Pantura Jawa Tengah, mengingat maraknya peredaran rokok ilegal dari jalur-jalur tikus.

  • Subjek operasi: Toko kelontong dan pengecer di Kabupaten Jepara.
  • Waktu: Selasa, 8 Juli 2026.
  • Instansi terlibat: Satpol PP, Polres Jepara, KPPBC Tipe Madya Kudus (wilayah layanan Jepara).
  • Barang bukti: Ribuan batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai; jumlah pasti masih dalam penghitungan ulang.
  • Potensi sanksi: Penjual dapat dijerat Pasal 56 UU Cukai dengan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai dan segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui call center 1500225 jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal. Transparansi dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci efektivitas pengawasan cukai di daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User