Oknum Ancam Buka Aib Ruben Onsu, Kuasa Hukum Beri Peringatan Tegas

JAKARTA — Upaya presenter Ruben Onsu memperjuangkan hak asuh anak melalui jalur pengadilan menghadapi gangguan serius. Pihak kuasa hukum Ruben mengonfirm

Jul 08, 2026 - 11:30
0 0
Oknum Ancam Buka Aib Ruben Onsu, Kuasa Hukum Beri Peringatan Tegas

JAKARTA — Upaya presenter Ruben Onsu memperjuangkan hak asuh anak melalui jalur pengadilan menghadapi gangguan serius. Pihak kuasa hukum Ruben mengonfirmasi adanya oknum tak dikenal yang diduga mengirimkan ancaman pembukaan aib atau informasi pribadi kliennya. Tim hukum telah menyiapkan langkah hukum tegas sebagai respons terhadap dugaan intimidasi tersebut.

Gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben Onsu telah terdaftar secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini berjalan paralel dengan perkara perceraian yang sebelumnya telah bergulir antara Ruben dan Sarwendah. Ruben menempuh jalur litigasi perdata untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pengasuhan anak-anaknya.

Sumber internal tim kuasa hukum yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, ancaman tersebut datang melalui saluran komunikasi pribadi. Pihak pelaku diduga mencoba memanfaatkan situasi emosional klien dengan mengancam akan menyebarkan informasi yang bersifat privat ke ruang publik jika tuntutan tertentu tidak dipenuhi.

“Kami telah mengantongi bukti awal terkait dugaan ancaman ini. Klien kami sedang fokus menjalani proses hukum yang sah, dan kami tidak akan mentoleransi segala bentuk intimidasi yang bertujuan memengaruhi jalannya persidangan. Jika oknum tersebut tidak menghentikan aksinya, kami akan menempuh upaya hukum pidana,”

ujar perwakilan kuasa hukum Ruben Onsu saat dikonfirmasi.

Pernyataan tegas ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus yang sebelumnya didominasi oleh isu rumah tangga. Tim hukum menegaskan bahwa ancaman membuka aib—yang dalam konstruksi hukum dapat dikategorikan sebagai pengancaman atau percobaan pemerasan—melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Konteks Hukum dan Ancaman Pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) yang dimintai pendapat terpisah menjelaskan, tindakan mengancam menyebarkan aib atau informasi pribadi demi memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Apabila ancaman disampaikan melalui media elektronik, UU ITE juga dapat diterapkan dengan ancaman hukuman tambahan.

Sementara itu, gugatan hak asuh yang diajukan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan diperiksa berdasarkan prinsip the best interest of the child sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Majelis hakim akan menilai kapasitas pengasuhan dari masing-masing pihak berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta rekomendasi dari psikolog atau pekerja sosial bila diperlukan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sarwendah maupun kuasa hukumnya terkait dugaan ancaman ini. Proses mediasi antara kedua belah pihak sebelumnya dilaporkan belum mencapai titik temu, sehingga jalur persidangan menjadi forum utama penyelesaian sengketa.

Kronologi perkara bermula dari gugatan cerai yang didaftarkan pada pertengahan tahun 2024. Ruben dan Sarwendah, yang menikah pada tahun 2013, dikaruniai tiga orang anak. Sejak perpisahan diumumkan ke publik, perhatian media dan warganet tertuju pada dinamika rumah tangga pasangan publik figur ini. Situasi tersebut membuka celah bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kondisi emosional para pihak.

Kuasa hukum Ruben mengimbau publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pihaknya juga mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan aib atau informasi pribadi tanpa persetujuan adalah pelanggaran hukum serius dengan konsekuensi pidana yang berat.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari tim kuasa hukum Ruben Onsu. Namun, berdasarkan keterangan sumber, laporan polisi sedang dipersiapkan dan akan segera dilayangkan apabila oknum tersebut tidak menghentikan aksinya dalam waktu dekat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri belum mengeluarkan komentar terkait jadwal sidang perdana gugatan hak asuh ini. Proses administrasi perkara diperkirakan memakan waktu beberapa pekan sebelum memasuki tahap persidangan pokok.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan privasi dan keamanan hukum bagi publik figur tetap berlaku dalam kerangka negara hukum Indonesia. Ancaman pembukaan aib, dalam bentuk apa pun, adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum tanpa memandang status pelaku maupun korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User