Subulussalam — Demisioner PMII Desak Audit Investigatif Dana Pendidikan

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026 membo

Jul 08, 2026 - 13:03
0 0

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026 membongkar sederet kejanggalan dalam pengelolaan belanja pendidikan Pemerintah Kota Subulussalam. LHP yang dirilis setelah audit atas pelaksanaan tahun anggaran 2025 itu mengungkap adanya selisih antara dana yang dikucurkan dengan keluaran yang dihasilkan, serta indikasi ketidakpatuhan terhadap peraturan pengelolaan keuangan daerah. Demisioner Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Subulussalam periode 2021–2023, Syafii Berutu, menyikapi temuan tersebut dengan mendesak audit investigatif guna menelusuri potensi kerugian negara yang lebih dalam.

Berdasarkan petikan LHP, BPK menemukan 13 temuan ketidakpatuhan yang meliputi kelemahan perencanaan anggaran, penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, serta kelebihan pembayaran, dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar. Angka ini setara dengan 11,2% dari total DAK Fisik Pendidikan yang dikelola sepanjang 2025, senilai Rp79,6 miliar. Sumber utama penyimpangan berasal dari pos bantuan operasional sekolah (BOS) reguler, pembangunan ruang kelas baru, dan program pelatihan guru yang realisasinya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. “Temuan ini bukan sekadar salah administrasi; struktur penyimpangan yang terlaporkan mengindikasikan adanya desain sengaja dalam penggelembungan biaya,” ujar Syafii Berutu dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Pola Penyimpangan dan Analisis Temuan

LHP menunjukkan pola ketidakpatuhan yang berulang pada tiga program utama. Pertama, rekonstruksi kontrak BOS reguler ke sekolah-sekolah yang diduga fiktif, di mana sebanyak 7 dari 32 sekolah penerima tidak dapat membuktikan penggunaan dana secara transparan karena tak memiliki laporan pertanggungjawaban lengkap. Kedua, penyimpangan pengadaan ruang kelas baru menemukan bahwa volume material yang tercantum dalam surat pertanggungjawaban keuangan berbeda dengan hasil pemeriksaan fisik lapangan, menyebabkan selisih biaya sebesar Rp3,2 miliar. Ketiga, pelatihan guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan tidak sesuai dengan output yang dijanjikan; pada satu sesi diklat, hanya 30% dari total guru yang terdaftar sebagai peserta yang benar-benar hadir, meskipun biaya penginapan dan transportasi dibebankan penuh.

Program Anggaran (Rp Miliar) Realisasi Fisik (%) Ketidakpatuhan Teridentifikasi Potensi Kerugian (Rp Miliar)
BOS Reguler 42,3 78% Sekolah fiktif, ketidaklengkapan laporan 3,7
Ruang Kelas Baru 24,1 61% Selisih volume material, kualitas tak sesuai 3,2
Pelatihan Guru 13,2 45% Peserta fiktif, penggelembungan biaya 2,0

Data di atas memperlihatkan rasio realisasi fisik yang rendah pada hampir seluruh program, berkisar antara 45%–78%, padahal serapan anggaran mencapai 93%. Kesenjangan ini menandakan adanya modus pertukaran antara penyerapan keuangan dengan hasil kerja fisik yang menipu. Pengujian BPK atas dokumen Surat Minta Pembayaran (SMP) pada program ruang kelas baru juga mendeteksi adanya kejanggalan tanda tangan dan ketidaksesuaian tanggal penerbitan dengan realisasi pekerjaan.

Dampak dan Implikasi Hukum

Status temuan BPK yang masih berada pada ranah administratif telah mendorong Syafii Berutu meminta bagian pengawasan inspektorat dan aparat penegak hukum memperdalamnya lewat audit investigatif. Secara regulasi, temuan semacam ini dapat dikembangkan ke ranah pidana apabila memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Calon penerus dari temuan tersebut juga bisa melibatkan kepala dinas pendidikan, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara selaku pihak yang bertanggung jawab di masing-masing kontrak. “Audit investigatif bukan lagi opsional; ini langkah krusial untuk menentukan apakah yang terjadi di Subulussalam sekadar ketidaksengajaan atau memang sebuah tindak pidana yang terorganisir,” tegas Syafii. Pada saat yang sama, laporan ini mencederai pembangunan sumber daya manusia lokal—Subulussalam tercatat memiliki Indeks Pembangunan Manusia 67,21 pada 2025, terendah se-Aceh—yang membutuhkan intervensi pendidikan justru paling kuat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User