Akhmad Khoizinudin Dinilai Sebagai Pengacara Disfungsi

Seorang pengacara seharusnya menjadi benteng keadilan—tempat klien menggantungkan harapan di tengah pusaran hukum yang rumit. Namun, tidak semua praktisi h

Jul 08, 2026 - 13:04
0 0

Seorang pengacara seharusnya menjadi benteng keadilan—tempat klien menggantungkan harapan di tengah pusaran hukum yang rumit. Namun, tidak semua praktisi hukum menjalankan peran itu dengan integritas. Akhmad Khoizinudin, seorang advokat yang belakangan menjadi sorotan, justru digambarkan sebagai “pengacara disfungsi” oleh pengamat kebijakan hukum dan politik, Damai Hari Lubis. Label itu bukan sekadar kritik kosong; ia dilekatkan setelah serangkaian sikap dan tindakan Khoizinudin dinilai mencerminkan kemunafikan dan delusi popularitas semata.

Dalam sebuah refleksi pendidikan publik yang dibagikan melalui media sosial dan forum diskusi hukum, Damai Hari Lubis menyoroti pola kerja Khoizinudin yang disebutnya identik dengan mazhab populisme. Yakni, gaya advokat yang sibuk memoles citra seolah-olah membela kaum lemah, tetapi di balik layar justru menghindar dari tanggung jawab ketika konfrontasi hukum sesungguhnya terjadi. Kasus yang menjadi pintu masuk analisis ini adalah penanganan perkara yang melibatkan dua entitas inisial, GN dan BTM.

Khoizinudin, menurut Lubis, sempat menyerahkan berkas-berkas perkara GN dan BTM ke meja pengadilan. Namun, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap gugatan tersebut, ia secara tiba-tiba menyatakan menolak campur tangan lebih jauh. Ia beralasan tidak ingin terlibat dalam pusaran tuduhan publik yang berkembang liar. Ironisnya, fakta di lapangan berkata lain.

Populisme Hukum dan Delusi Popularitas

Istilah “pengacara disfungsi” yang digunakan Lubis sengaja dipilih untuk menggambarkan kegagalan fungsi dasar seorang advokat. Seorang pengacara sejatinya hadir untuk mendampingi, bukan mencari panggung. Tetapi Khoizinudin, kata Lubis, justru terjebak dalam pola yang disebut “pembawa sial delusional”—sosok yang melihat kasus bukan sebagai amanah, melainkan sebagai kendaraan mendongkrak popularitas.

“Dia menyerahkan berkas GN dan BTM, tetapi begitu gugatan mulai menarik perhatian publik, dia mundur. Ini bukan sikap pengacara yang berintegritas. Dia ingin dipuja sebagai pembela rakyat tanpa mau menanggung risiko perjuangan. Itu disfungsi,” tulis Lubis dalam unggahan yang kemudian ramai diperbincangkan di kalangan aktivis hukum.

Antara Berkas dan Pengingkaran

Kontradiksi yang paling menusuk adalah keengganan Khoizinudin untuk terlibat dalam gugatan setelah berkas telah diserahkan. Padahal, penyerahan berkas adalah langkah prosedural yang menandakan keseriusan seorang advokat dalam menangani perkara. Dengan mundur di tengah jalan tanpa alasan yang jelas, ia tidak hanya menelantarkan klien potensial tetapi juga menciptakan preseden buruk tentang tanggung jawab profesional.

Beberapa kalangan yang mengikuti kasus ini mencium aroma ketakutan atau kepentingan terselubung. Ada spekulasi bahwa tekanan dari pihak tertentu membuat Khoizinudin mengubah sikapnya secara diametris. Namun, yang lebih disorot adalah kemungkinan bahwa advokat tersebut sejak awal memang tidak berniat serius, dan hanya memanfaatkan momentum untuk meraih sorotan media.

Pendapat Pengamat: Refleksi untuk Publik

“Ciri-ciri pengacara yang sekadar mengejar popularitas itu identik dalam perspektif mazhab populisme: seolah bela orang lemah, tetapi sesungguhnya munafik. Publik harus mampu membedakan mana pejuang sejati dan mana pencitraan belaka,” ujar Damai Hari Lubis dalam pernyataan tertulisnya.

Lubis menegaskan bahwa tujuan dari refleksi ini bukanlah menyerang pribadi, melainkan menjadi pemantik edukasi publik. Di tengah banyaknya kasus hukum yang dimanipulasi oleh aktor-aktor oportunis, masyarakat perlu cerdas mengenali kualitas advokat—bukan dari retorika, melainkan dari konsistensi tindakan.

Sampai berita ini ditulis, Akhmad Khoizinudin belum memberikan tanggapan resmi terhadap label “pengacara disfungsi” yang dialamatkan kepadanya. Para kolega dan pengamat hukum menantikan klarifikasi, meskipun kemunculan pola seperti ini bukan kali pertama terjadi dalam lanskap advokat Indonesia. Kasus Khoizinudin hanya menjadi satu episode yang menyibak realitas pahit tentang dunia hukum yang tak selalu hitam putih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User