Bali — Iptu MDP Positif Narkoba dalam Tes Urine Propam

Denpasar — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali mengonfirmasi bahwa seorang perwira pertama di jajaran Polsek Kuta dinyatakan positif mengonsu

Jul 08, 2026 - 11:29
0 0
Bali — Iptu MDP Positif Narkoba dalam Tes Urine Propam

Denpasar — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali mengonfirmasi bahwa seorang perwira pertama di jajaran Polsek Kuta dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine mendadak. Perwira tersebut adalah Iptu MDP, yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kuta. Hasil pemeriksaan pendahuluan menunjukkan bahwa sampel urine yang diambil langsung oleh tim Propam bereaksi terhadap kandungan zat terlarang golongan amfetamin.

Tes urine dilaksanakan pada Selasa (6/7) pagi di lingkungan Mapolsek Kuta, dalam rangka penegakan disiplin internal yang diperintahkan langsung oleh Kapolda Bali. Kegiatan operasi tangkap disiplin ini menyasar seluruh personel jajaran, dari pangkat terendah hingga perwira menengah, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah petugas dari Subbid Paminal Propam diterjunkan dengan perlengkapan uji cepat narkoba yang telah dikalibrasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya isu penyalahgunaan narkotika di tubuh kepolisian yang belakangan mencoreng institusi.

Kronologi Temuan

Iptu MDP diperiksa bersama belasan personel lainnya dalam gelombang pertama pengujian. Menurut keterangan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, hasil tes awal pada perwira tersebut langsung menunjukkan indikasi kuat konsumsi amfetamin. Sampel urine kemudian dikirim ke laboratorium forensik untuk uji konfirmasi guna memperoleh bukti yang sah secara hukum dan kedokteran.

“Kami menerjunkan personel Propam secara acak dan tanpa kompromi. Hari ini kami temukan satu orang positif, yakni Iptu MDP. Kami sudah amankan yang bersangkutan untuk pendalaman. Proses penegakan kode etik profesi Polri berjalan beriringan dengan proses pidana jika terbukti melanggar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, saat memberikan keterangan pers di Denpasar pada Rabu (7/7).

Sanksi dan Langkah Pemberhentian

Iptu MDP kini ditempatkan di tempat khusus di bawah pengawasan ketat Propam Polda Bali. Pihak internal memproses dugaan pelanggaran terhadap Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang melarang setiap anggota menggunakan narkotika. Potensi sanksi etik maksimal adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Secara paralel, Bidang Profesi dan Pengamanan juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menyelidiki adanya kemungkinan jaringan penyalahgunaan dan pemasok narkoba yang melibatkan personel kepolisian. Konfirmasi uji laboratorium forensik akan menjadi dasar gelar perkara etik dan penentuan langkah administrasi selanjutnya.

Dampak Institusi

Keterlibatan Iptu MDP, yang memimpin unit reserse kriminal, menimbulkan keprihatinan mendalam karena fungsi reserse merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan narkoba. Bidang Humas menegaskan bahwa penegakan aturan internal adalah bagian dari reformasi kultural Polri yang tidak mengenal pandang bulu. Kejadian ini menjadi pukulan terhadap upaya institusi mempertahankan kepercayaan publik yang kian tergerus.

Sejauh ini, jajaran Polda Bali telah memeriksa lebih dari 400 personel sejak awal tahun dalam program bersih narkotika internal. Iptu MDP merupakan perwira kedua yang dinyatakan positif dalam triwulan ketiga 2026.

Polda Bali menyatakan akan terus mengintensifkan pemeriksaan urine secara acak di seluruh jajaran, mengingat ancaman degradasi integritas akibat narkotika dianggap sebagai risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User