Vonis Riva Siaahan di Kasus Korupsi Minyak Disunat Jadi 7 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Vonis yang semula 9 tahun pe
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Vonis yang semula 9 tahun penjara kini dikurangi menjadi 7 tahun.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (25/6/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Catur Iriantoro, dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung.
Pemangkasan vonis ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Riva Siahaan sebelumnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama atas keterlibatannya dalam skandal tata kelola minyak mentah yang merugikan keuangan negara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai ada pertimbangan yang meringankan sehingga vonis dikurangi menjadi 7 tahun.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor energi, khususnya yang menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina Patra Niaga. Riva Siahaan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam serangkaian penyimpangan yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Putusan banding ini bersifat final di tingkat pengadilan tinggi, namun masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Riva Siahaan maupun tim jaksa penuntut umum terkait langkah hukum selanjutnya.
Laporan media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini seputar proses hukum yang sedang berjalan.
Comments (0)