Upaya hukum luar biasa yang diajukan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan eks Waki
Putusan Ditolak untuk Kedua Pihak Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim kasasi tidak hanya menolak permohonan dar
Putusan Ditolak untuk Kedua Pihak
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (3/7/2026), majelis hakim kasasi tidak hanya menolak permohonan dari pihak Arif, melainkan juga menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum. Kedua upaya hukum tersebut kandas dalam satu putusan yang dibacakan hari ini. Penolakan untuk kedua belah pihak ini menegaskan bahwa tingkat peradilan sebelumnya telah menjatuhkan vonis yang dianggap tepat secara hukum dan proporsional oleh majelis di tingkat puncak.
"Amar putusan: tolak. Tolak kasasi PU (penuntut umum). Tolak. Tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar yang tertera di laman kepaniteraan perkara Mahkamah Agung.
Majelis kasasi yang memeriksa dan memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Jurpriyadi, dengan dua hakim anggota yakni H Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Dengan ditolaknya kasasi ini, Muhammad Arif Nuryanta harus menjalani pidana penjara selama 14 tahun sesuai putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya dalam kasus yang menghebohkan publik, yakni vonis lepas atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap perkara mafia minyak goreng.
Kasus ini bermula ketika Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan peradilan diduga terlibat dalam penerbitan putusan kontroversial yang membebaskan para terdakwa dalam kasus kelangkaan dan korupsi tata niaga minyak goreng. Putusan lepas yang dikeluarkan saat itu menuai kecaman luas karena diyakini sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang merugikan kepentingan masyarakat. Penolakan kasasi ini menjadi penutup dari serangkaian proses hukum panjang yang telah menyita perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan. Dengan putusan final ini, Muhammad Arif Nuryanta secara resmi berstatus terpidana dan harus memulai atau melanjutkan masa hukuman 14 tahun penjara di lembaga pemasyarakatan sesuai aturan yang berlaku.
Comments (0)