Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Indramayu — Priyo Bagus Setiawan alias Priyo mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Sidang putusan yang
Indramayu — Priyo Bagus Setiawan alias Priyo mendapatkan vonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kecamatan Paoman, Indramayu, Jawa Barat. Sidang putusan yang digelar di pengadilan setempat menetapkan terdakwa harus menjalani hukuman penjara hingga akhir hayatnya akibat perbuatannya yang telah mengorbankan nyawa satu keluarga.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, Priyo Bagus Setiawan dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di wilayah tersebut.
"Betul, sebelumnya kami (JPU) menuntut Terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada kepada Lurusin.com, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, diketahui bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan kumulatif. Pertama, dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 huruf c KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Kedua, terdakwa juga terbukti bersalah berdasarkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menganggap perbuatan yang dilakukan oleh Priyo Bagus Setiawan sangat keji dan meresahkan masyarakat. Vonis penjara seumur hidup dinilai setimpal mengingat korban yang jatuh adalah satu keluarga, termasuk anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan undang-undang.
Dengan adanya vonis tersebut, pihak kejaksaan akan meninjau kembali putusan majelis hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, vonis penjara seumur hidup ini menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban sekaligus penegasan bahwa tindak kekerasan, terutama yang menimpa anak, tidak akan ditoleransi di hadapan hukum.
Comments (0)