Unud Kembalikan Rp1,3 Miliar Sisa Hibah Pembangunan Monumen
Universitas Udayana (Unud) menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali. Dalam konferensi pers di Ruang Sen
Universitas Udayana (Unud) menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Bali. Dalam konferensi pers di Ruang Senat Gedung Agrokompleks Kampus Unud Sudirman, Denpasar, Senin (7/7/2026), Rektor Unud Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., mengonfirmasi seluruh dana hibah ditempatkan dalam satu rekening khusus di bank daerah, terpisah sepenuhnya dari rekening operasional kampus. Skema ini dirancang untuk memudahkan pengawasan dan memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan.
Proyek yang tengah berjalan adalah pembangunan Bundaran Monumen Perwujudan Prabu Udayana. Pendanaannya berasal dari hibah Pemerintah Provinsi Bali yang diajukan Unud pada 4 Agustus 2024. Pengajuan ini dilakukan karena anggaran internal Unud diprioritaskan untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, sehingga pembangunan fisik skala besar belum dapat dibiayai secara mandiri.
Mekanisme Tender dan Kewajiban Pengembalian Sisa Dana
Seluruh proses pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme tender terbuka. Dari total pagu dana hibah yang dialokasikan, nilai kontrak pekerjaan fisik yang disepakati dengan pemenang tender adalah Rp15.928.500.000 dengan masa pelaksanaan 240 hari. Proses tender menghasilkan efisiensi anggaran sekitar Rp1,3 miliar.
Rektor Sudarsana menegaskan, sisa anggaran hasil efisiensi tender tidak dapat dialihkan untuk membiayai program lain di luar proyek. Unud masih menghitung kemungkinan pemanfaatan maksimal 10 persen dari nilai kontrak untuk optimalisasi fasilitas penunjang di sekitar kawasan proyek. Namun demikian, apabila setelah seluruh pekerjaan selesai masih terdapat sisa dana, anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
"Kalau misalkan lebih nanti, sisa dananya kami kembalikan. Tidak bisa digunakan untuk yang lainnya, karena itu memang khusus untuk itu," jelas Sudarsana.
Segregasi Dana dan Akuntabilitas
Penempatan dana hibah dalam satu rekening khusus di bank daerah merupakan instrumen kontrol krusial. Pemisahan ini menjamin bahwa dana hibah tidak bercampur dengan arus kas operasional kampus, memudahkan audit, dan memastikan setiap rupiah terlacak penggunaannya secara spesifik pada proyek monumen. Kebijakan ini juga selaras dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan hibah daerah yang mensyaratkan dana tidak boleh digunakan di luar peruntukan yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah.
Koreksi Nomenklatur dan Tujuan Pembangunan
Pihak rektorat juga meluruskan penamaan proyek. Nomenklatur awal yang dikenal sebagai 'Catur Spata' dinilai kurang tepat oleh tim ahli. Nama resmi ditetapkan menjadi Bundaran Monumen Perwujudan Prabu Udayana. Pemilihan istilah 'perwujudan' didasarkan pada tidak adanya rekam fisik yang dapat memastikan wajah asli tokoh tersebut, sehingga representasi yang dibangun bersifat interpretatif.
Selain menjadi penataan estetika kawasan kampus, bundaran ini dirancang untuk mengatur sirkulasi kendaraan dari gerbang utama menuju area perkuliahan. Tujuannya adalah meningkatkan keselamatan civitas akademika. Penataan akan didukung pemasangan portal guna membatasi akses dan memperlancar arus lalu lintas di dalam kampus.
| Komponen | Detail |
|---|---|
| Nilai Kontrak Fisik | Rp15.928.500.000 |
| Masa Pelaksanaan | 240 hari |
| Sisa Efisiensi Tender | ±Rp1,3 miliar |
| Batas Optimalisasi Penunjang | Maksimal 10% dari nilai kontrak |
| Status Sisa Akhir | Wajib dikembalikan ke kas daerah |
Comments (0)