Tentang Layanan Unaccompanied Minor untuk Anak yang Naik Pesawat Sendiri

Lurusin.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan secara resmi menawarkan layanan Unaccompanied Minor (UM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan

Jul 07, 2026 - 23:48
0 0
Tentang Layanan Unaccompanied Minor untuk Anak yang Naik Pesawat Sendiri

Lurusin.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan secara resmi menawarkan layanan Unaccompanied Minor (UM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak yang harus menempuh perjalanan udara tanpa didampingi orang tua atau wali. Layanan ini menjadi solusi bagi keluarga yang, karena berbagai alasan, tidak dapat menemani anak mereka terbang, sekaligus memberikan jaminan bahwa sang buah hati tetap dalam pengawasan ketat sejak meninggalkan bandara keberangkatan hingga bertemu penjemput di bandara tujuan.

Dasar Hukum dan Kriteria Anak UM

Ketentuan mengenai Unaccompanied Minor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021. Regulasi ini menyebutkan bahwa layanan UM diperuntukkan bagi anak-anak berusia 6 hingga 12 tahun yang melakukan perjalanan pesawat sendirian. Anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi penumpang dewasa, sementara remaja di atas 12 tahun dianggap mampu terbang mandiri tanpa pendampingan khusus, meskipun beberapa maskapai tetap menyediakan layanan opsional untuk kelompok usia tersebut.

“Unaccompanied Minor adalah layanan pendampingan dari maskapai penerbangan untuk anak usia 6-12 tahun yang terbang tanpa didampingi orang tua atau wali,” bunyi aturan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam PM No. 30 Tahun 2021.

Manfaat Utama Layanan

Layanan UM memastikan anak mendapatkan pendampingan eksklusif dari staf maskapai yang terlatih. Rangkaian pendampingan meliputi proses check-in khusus, pengantaran menuju ruang tunggu, prioritas saat boarding, serta pengawasan selama di dalam kabin pesawat. Setibanya di tujuan, staf maskapai akan mendampingi anak hingga area kedatangan dan melakukan serah terima langsung kepada penjemput yang telah didaftarkan sebelumnya, setelah memverifikasi identitas penerima secara ketat.

Selain itu, anak UM umumnya ditempatkan di kursi yang mudah diawasi oleh pramugari dan tidak diperkenankan duduk di baris pintu darurat. Maskapai juga memastikan anak tidak mengonsumsi makanan atau minuman tertentu tanpa persetujuan orang tua, serta memberikan perhatian ekstra jika terjadi keterlambatan atau perubahan jadwal penerbangan.

Cara Mengajukan Layanan UM

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan bahwa layanan Unaccompanied Minor bersifat gratis, tanpa biaya tambahan di luar harga tiket. Berikut langkah pengajuannya berdasarkan laporan yang dihimpun Lurusin.com:

1. Orang tua atau wali wajib menginformasikan bahwa anak akan terbang sebagai UM saat memesan tiket, baik melalui kanal daring, agen perjalanan, maupun langsung di konter maskapai.
2. Mengisi formulir pendaftaran UM yang disediakan maskapai. Formulir ini mencantumkan data anak, orang tua, serta identitas lengkap penjemput di bandara tujuan, termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi.
3. Pada hari keberangkatan, orang tua atau wali pengantar harus mendampingi anak saat check-in dan tetap berada di bandara hingga pesawat lepas landas, untuk mengantisipasi situasi darurat.
4. Penjemput di bandara tujuan wajib menunjukkan dokumen identitas asli yang sesuai dengan data di formulir, sebagai syarat serah terima anak.

Layanan UM umumnya tersedia untuk penerbangan langsung (direct flight) dan tidak berlaku pada rute yang memerlukan transit dengan pergantian pesawat, kecuali kebijakan maskapai mengizinkan. Beberapa maskapai juga membatasi kuota anak UM dalam satu penerbangan demi menjaga kualitas pengawasan.

Bagi orang tua yang hendak memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk menghubungi maskapai terlebih dahulu guna memastikan ketersediaan dan persyaratan teknis, mengingat setiap operator penerbangan dapat memiliki ketentuan operasional yang sedikit berbeda. Dengan hadirnya fasilitas ini, pemerintah berharap orang tua dapat bepergian dengan tenang, sementara anak tetap merasa aman dan diperhatikan sepanjang perjalanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User