Soal Pemadaman Bergilir, Komisi XII DPR Minta ESDM Jalankan UU Minerba
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyoroti maraknya pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir. Ia menegaskan bahwa persoalan
Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyoroti maraknya pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir. Ia menegaskan bahwa persoalan kekurangan pasokan batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat regulasi yang ada sudah sangat kuat dan jelas mengaturnya.
Menurut laporan yang dihimpun oleh media kami, Bambang secara khusus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam beleid yang baru disahkan tersebut, terdapat ketentuan yang secara tegas mewajibkan para pelaku usaha pertambangan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, terutama untuk badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Kewajiban pemenuhan batu bara untuk PLN sudah diatur dengan sangat jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, tepatnya pada pasal 5 ayat 3. Bunyi aturannya, pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak,” ujar Bambang, dikutip dari pernyataan resminya.
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menambahkan, semangat dari pasal tersebut adalah untuk memastikan keamanan pasokan energi nasional, sekaligus melindungi kepentingan rakyat. Dengan demikian, ia menilai langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), semestinya fokus pada pengawasan dan penegakan aturan tersebut, bukan sibuk mencari solusi jangka pendek yang bersifat tambal sulam.
Aturan Jelas, Implementasi Lemah
Bambang juga menyoroti adanya dugaan bahwa sejumlah perusahaan tambang besar masih lebih mengutamakan ekspor batu bara ketimbang memasoknya ke pembangkit listrik dalam negeri. Ia mempertanyakan sejauh mana Kementerian ESDM melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap kepatuhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
“Mestinya, dengan adanya ketentuan ini, Kementerian ESDM memiliki kekuatan hukum yang besar untuk memaksa perusahaan tambang memenuhi pasokan ke PLN. Kalau sampai terjadi pemadaman bergilir, ini adalah alarm bahwa ada yang salah dalam proses pengawasan dan penegakan aturannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar kuota DMO batu bara yang telah ditetapkan untuk PLN benar-benar direalisasikan oleh para penambang, tanpa tawar-menawar kepentingan bisnis. Konsekuensi dari kelalaian ini sangat nyata, mulai dari terganggunya aktivitas rumah tangga, pendidikan, hingga lesunya dunia industri akibat aliran listrik yang tidak stabil.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Jawa, termasuk Banten dan Jawa Barat, mengalami pemadaman listrik bergilir lantaran stok batu bara di beberapa pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) menipis. PT PLN mengakui adanya defisit pasokan dari sejumlah pemasok yang seharusnya sudah terikat kontrak. Kini, setelah sorotan DPR, publik menanti langkah konkret Kementerian ESDM untuk menjamin bahwa undang-undang yang sudah disahkan tidak sekadar menjadi dokumen di atas kertas.
Comments (0)