Buron 2 Bulan, Pria Bakar Ponakan yang Tak Mau Mandi di Semarang Ditangkap
Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengakhiri pelarian seorang pria di Semarang yang telah berstatus buronan selama kurang lebih dua bulan. Pria berinisial S (32) ini ditangkap atas tuduhan melakuka
Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengakhiri pelarian seorang pria di Semarang yang telah berstatus buronan selama kurang lebih dua bulan. Pria berinisial S (32) ini ditangkap atas tuduhan melakukan penganiayaan berat dengan cara membakar keponakannya sendiri, seorang remaja perempuan berinisial T yang masih berusia 15 tahun.
Penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Minggu (14/6) dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. Operasi penangkapan ini dilakukan di kawasan Jobokuto, Kabupaten Jepara. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, saat petugas datang, S tengah berada di lingkungan perkampungan nelayan. Ia diketahui tidak melakukan perlawanan apa pun dan langsung menyerahkan diri begitu menyadari kehadiran polisi yang telah mengepung lokasi persembunyiannya.
Kasus Berawal dari Penolakan Mandi
Kasus yang menghebohkan warga Semarang ini bermula dari sebuah percekcokan domestik. Korban yang masih di bawah umur diduga keras menolak perintah pelaku untuk mandi. Lantaran tidak terima dengan pembangkangan korban, tersangka yang merupakan paman korban naik pitam. Emosi sesaat itu berakhir dengan aksi keji. Pelaku menyiramkan bensin ke tubuh ponakannya lalu menyulut api, menyebabkan korban mengalami luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Usai melancarkan aksinya, S langsung melarikan diri. Selama masa pelariannya, tim Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang terus melakukan pengejaran intensif. Data terakhir menunjukkan bahwa tersangka kerap berpindah-pindah tempat untuk menyamarkan jejaknya sebelum akhirnya terlacak di Jepara.
"Iya, sudah kita amankan, tersangka inisial S (32), tersangka ini merupakan paman korban," ujar Kasatreskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Minggu (20/6/2026).
Dengan telah diamankannya pelaku, pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengungkap kronologi pasti serta motif di balik tindakan sadis tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius. Proses hukum kini terus berjalan, sementara korban masih terus menjalani perawatan intensif akibat trauma fisik dan psikis mendalam yang dialaminya.
Comments (0)