Roy Suryo-dr Tifa Dibawa dari RS Polri ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Jaksa

Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, telah menjalani proses pemindaha

Jul 08, 2026 - 00:12
0 0
Roy Suryo-dr Tifa Dibawa dari RS Polri ke Rutan, Besok Dilimpahkan ke Jaksa

Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, telah menjalani proses pemindahan dari Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati menuju rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026).

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi Lurusin.com, Minggu (21/6/2026).

Menurut keterangan resmi, pemindahan ini dilakukan setelah sebelumnya keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut. Setelah dinyatakan sehat, polisi memutuskan untuk menempatkan para tersangka di rutan guna menunggu proses pelimpahan ke kejaksaan pada keesokan harinya.

Kasus yang Menjerat Kedua Tersangka

Roy Suryo, yang dikenal sebagai mantan politisi dan pakar telematika, bersama dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tuduhan palsu terhadap ijazah Presiden Jokowi yang disebarkan melalui media sosial dan platform digital.

Proses penyidikan telah berlangsung selama beberapa pekan sebelum akhirnya kepolisian melakukan penangkapan. Laporan media kami sebelumnya menyebutkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti digital dan keterangan saksi ahli yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam menyebarkan informasi yang tidak benar.

Pelimpahan Tahap Dua ke Kejaksaan Besok

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa rencana pelimpahan berkas dan tersangka ke pihak kejaksaan akan dilakukan pada Senin (22/6/2026). "Malam ini mereka diinapkan di rutan, besok pagi akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum," jelasnya.

Pelimpahan tahap dua merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa, yang menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21). Setelah itu, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan sidang di pengadilan.

Publik mengikuti perkembangan kasus ini dengan perhatian tinggi, mengingat nama besar kedua tokoh yang terlibat. Roy Suryo dikenal luas sebagai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sementara dr Tifa aktif sebagai pegiat media sosial yang kerap menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pelimpahan. Namun, informasi dari internal kepolisian memastikan bahwa proses akan berlangsung sesuai rencana. (Lurusin.com)

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User