Sidang Perdana Tiga Pejabat Bea Cukai, Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,8 Miliar
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat (3/7/2026). Dalam dakwa
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jumat (3/7/2026). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa diduga telah menerima uang suap serta gratifikasi dalam jumlah fantastis, mencapai total Rp78,8 miliar. Penerimaan tersebut dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing, serta fasilitas hiburan yang dinikmati oleh para pejabat tersebut.
Ketiga pejabat yang duduk sebagai terdakwa adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I). Mereka didakwa melanggar pasal-pasal suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rincian Penerimaan Suap dan Gratifikasi
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, para terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp61,7 miliar dari pihak swasta. Selain itu, mereka juga menikmati fasilitas hiburan yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Secara keseluruhan, jumlah suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp78,8 miliar, termasuk penerimaan dalam bentuk mata uang asing yang belum dirinci secara terpisah dalam dakwaan.
Jaksa mengungkapkan, pemberian uang tersebut berasal dari tiga pihak, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo). Pemberian itu diduga dilakukan secara bertahap dan berkaitan dengan upaya memuluskan proses kepabeanan yang menjadi ranah tugas para terdakwa.
"Pemberian uang dan fasilitas ini dimaksudkan agar para terdakwa dapat membantu dan memudahkan importasi yang dilakukan oleh pihak pemberi," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini masih akan dilanjutkan pada pekan depan. Ketiga terdakwa yang hadir langsung di persidangan akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi atau pembelaan awal mereka. Kasus ini menambah daftar panjang perkara suap yang melibatkan pegawai Bea Cukai, dan publik menantikan transparansi serta ketegasaan hukum dari proses yang sedang berjalan.
Comments (0)