RUU Keamanan Siber Segera Masuk Tahap Uji Publik, DPR Sebut Akan Perkuat Kewenangan Komdigi

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Komisi I DPR bersama pemerintah bersiap membawa draf beleid tersebut ke ta

Jul 07, 2026 - 22:56
0 0
RUU Keamanan Siber Segera Masuk Tahap Uji Publik, DPR Sebut Akan Perkuat Kewenangan Komdigi

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) terus menunjukkan kemajuan signifikan. Komisi I DPR bersama pemerintah bersiap membawa draf beleid tersebut ke tahap uji publik dalam waktu dekat. Langkah ini ditempuh untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan keamanan digital sekaligus memperkuat posisi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Melalui serangkaian konsultasi publik, DPR ingin menjaring masukan dari akademisi, praktisi teknologi, pelaku industri, hingga masyarakat sipil. Tujuannya agar substansi RUU tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap dinamika siber yang berkembang cepat.

Pertemuan dengan Pakar Terus Digelar

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical mengungkapkan, proses penyusunan RUU ini telah melewati berbagai pertemuan awal dengan sejumlah pakar. Ia menyebutkan, dalam satu pekan ke depan, DPR masih akan menggelar diskusi lanjutan dengan para ahli sebelum benar-benar membuka ruang uji publik secara lebih luas.

“Ya, untuk sementara seperti itu dan alhamdulillah kita sudah melakukan berbagai pertemuan-pertemuan awal. Dalam pekan depan ini, kita juga masih ketemu lagi dengan beberapa pakar, kemudian nanti akan ada uji publik,” ujar Deng Ical saat ditemui di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Deng Ical menjelaskan, uji publik akan dilakukan secara bertahap. Mekanisme ini dipilih agar setiap kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang setara untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun usulan terhadap pasal-pasal yang tertuang dalam rancangan undang-undang tersebut.

RUU KKS diharapkan menjadi payung hukum yang kokoh bagi Komdigi dalam menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan penanganan insiden siber. Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur keamanan siber lintas sektor. Kehadiran regulasi ini diyakini akan mempertegas kewenangan pemerintah dalam melindungi infrastruktur informasi vital nasional dari serangan digital yang semakin kompleks.

Selain memperkuat Komdigi, draf RUU ini juga akan mengakomodasi perlindungan data pribadi warga, kerja sama internasional, serta mekanisme respons cepat terhadap ancaman siber. DPR menargetkan agar seluruh masukan yang terhimpun dari uji publik dapat dirampungkan sebelum memasuki masa sidang berikutnya, sehingga pembahasan tingkat panitia kerja bisa segera dilanjutkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User