Prof. Suparji Ahmad: Hukum Harus Mampu Antisipasi Perubahan Zaman

Jakarta – Dinamika sosial yang bergerak semakin cepat menuntut sistem hukum untuk tidak sekadar bereaksi, melainkan juga mampu mengantisipasi perubahan. Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Uni...

Jul 12, 2026 - 18:19
0 0
Prof. Suparji Ahmad: Hukum Harus Mampu Antisipasi Perubahan Zaman

Jakarta – Dinamika sosial yang bergerak semakin cepat menuntut sistem hukum untuk tidak sekadar bereaksi, melainkan juga mampu mengantisipasi perubahan. Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH, dalam sebuah diskusi akademik yang membahas masa depan regulasi di Indonesia. Menurutnya, hukum yang kaku dan terlambat merespons realitas masyarakat justru akan menciptakan ketidakpastian dan menghambat kemajuan bangsa.

Hukum Tidak Boleh Jalan di Tempat

Prof. Suparji Ahmad menekankan bahwa karakter hukum yang responsif dan adaptif merupakan keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi, ekonomi, dan budaya. “Hukum tidak boleh jalan di tempat saat masyarakat berlari,” ujarnya. Ia mencontohkan bagaimana kemunculan ekonomi digital, kecerdasan buatan, dan transaksi lintas batas telah menciptakan ruang-ruang baru yang belum sepenuhnya tersentuh regulasi.

Ia menyoroti bahwa banyak peraturan di Indonesia masih dirancang dengan paradigma lama yang bersifat sektoral dan tertutup. Akibatnya, ketika terjadi persoalan yang bersinggungan dengan ranah digital, penegak hukum kerap menggunakan pasal-pasal konvensional yang tidak sepenuhnya tepat. Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan disharmonisasi hukum dan merugikan para pihak yang beriktikad baik.

Harmonisasi Regulasi Jadi Kunci

Dalam pemaparannya, Prof. Suparji Ahmad menggarisbawahi pentingnya harmonisasi regulasi. Ia memandang bahwa tumpang tindih antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan aturan daerah masih menjadi kelemahan mendasar sistem hukum nasional. “Kita butuh mekanisme yang memastikan semua aturan bergerak dalam satu arah, bukan saling bertabrakan,” tegasnya.

Ia mengajukan beberapa langkah strategis, di antaranya penguatan peran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam proses legislasi, serta penerapan analisis dampak regulasi secara lebih ketat sebelum suatu aturan disahkan. Selain itu, ia mendorong agar setiap rancangan undang-undang menjalani uji publik yang lebih bermakna, dengan melibatkan akademisi, pelaku industri, dan masyarakat sipil secara luas.

Pendidikan Hukum Harus Bertransformasi

Tak hanya berbicara soal regulasi, guru besar yang telah menghasilkan puluhan publikasi ilmiah ini juga menyoroti perlunya reformasi pendidikan hukum. Menurutnya, kampus-kampus hukum harus berani melepaskan pendekatan text-book oriented dan mulai mengintegrasikan perkembangan mutakhir dalam kurikulum. “Mahasiswa hukum hari ini harus melek teknologi dan memiliki pemahaman interdisipliner,” katanya. Ia menilai bahwa lulusan fakultas hukum di masa depan tidak cukup hanya menguasai pasal-pasal, melainkan juga harus mampu membaca tren global dan implikasinya terhadap sistem hukum nasional.

Prof. Suparji Ahmad mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat laboratorium hukum, klinik bantuan hukum, serta riset-riset terapan yang langsung menyentuh persoalan masyarakat. Ia melihat potensi besar pada generasi muda untuk menjadi agen perubahan jika diberi bekal yang tepat sejak bangku kuliah.

Meneguhkan Keadilan Substantif

Salah satu pesan utama yang ia sampaikan adalah pentingnya mengedepankan keadilan substantif di atas keadilan prosedural semata. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang hanya menekankan kepatuhan pada prosedur tanpa melihat rasa keadilan akan menjauhkan hukum dari masyarakat. “Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum,” imbuhnya.

Ia mencontohkan sejumlah putusan pengadilan yang dinilai progresif karena berani menerobos kekakuan undang-undang demi menghadirkan keadilan bagi pihak-pihak yang rentan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa diskresi hakim harus tetap berada dalam koridor asas kepastian hukum agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Sebagai penutup, Prof. Suparji Ahmad mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat – untuk membangun kesadaran kolektif bahwa pembaruan hukum adalah amanat zaman yang tidak bisa ditunda. Ia optimistis, dengan komitmen bersama, Indonesia mampu membangun sistem hukum yang modern, adil, dan berkepastian.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User