Maraknya Pesan Berantai Modus Kejahatan Baru Dipastikan Tidak Benar

Belakangan ini beredar pesan berantai di berbagai platform percakapan digital yang meresahkan masyarakat. Isinya mengklaim telah ditemukan modus kejahatan baru yang menyasar pengemudi kendaraan. Naras...

Jul 12, 2026 - 20:05
0 0
Maraknya Pesan Berantai Modus Kejahatan Baru Dipastikan Tidak Benar

Belakangan ini beredar pesan berantai di berbagai platform percakapan digital yang meresahkan masyarakat. Isinya mengklaim telah ditemukan modus kejahatan baru yang menyasar pengemudi kendaraan. Narasi yang tersebar menggambarkan skenario menakutkan, di mana pelaku diduga menggunakan alat pemancar frekuensi untuk melumpuhkan korban di dalam mobil dan merampas barang berharga mereka. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, seluruh rangkaian klaim itu tidak memiliki dasar fakta dan tergolong sebagai disinformasi yang sengaja diciptakan untuk menciptakan kepanikan massal.

Kronologi dan Klaim Utama yang Beredar

Pesan berantai itu menyebutkan secara rinci bahwa terdapat komplotan kriminal yang beroperasi di area parkir pusat perbelanjaan dan rest area jalan tol. Mereka diklaim menempatkan sebuah perangkat elektronik berukuran kecil di kolong mobil. Saat pengemudi kembali dan menyalakan mesin, perangkat tersebut akan memancarkan gelombang elektromagnetik yang membuat pengemudi mengalami disorientasi dan kehilangan kendali, sehingga kendaraan berhenti dan menjadi sasaran empuk perampokan. Pesan ini disertai imbauan agar masyarakat melakukan pemeriksaan bawah mobil secara menyeluruh sebelum berkendara. Beberapa versi bahkan mencantumkan kesaksian fiktif dari seorang korban yang mengaku selamat karena berhasil melawan secara naluri.

Ketiadaan Laporan dan Konfirmasi Kepolisian

Tim verifikasi telah menghubungi sejumlah kantor kepolisian daerah dan Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi adanya laporan kejadian dengan modus serupa. Hasilnya nihil: tidak ada satu pun laporan polisi yang masuk dan sesuai dengan deskripsi pesan berantai tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian tidak pernah menerima laporan terkait penggunaan alat pemancar frekuensi untuk melumpuhkan pengemudi dalam kasus kriminal. Informasi yang beredar melalui pesan instan itu dinyatakan sebagai kabar bohong atau hoaks yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih jauh, data dari pusat informasi kriminal nasional juga tidak mencatat adanya tren kejahatan baru yang menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai senjata. Kriminolog dari Universitas Indonesia yang diwawancarai secara terpisah menjelaskan bahwa secara teoritis, memancarkan gelombang radio frekuensi rendah dengan daya yang cukup untuk mengganggu sistem saraf manusia dari jarak tertentu membutuhkan perangkat yang besar, sumber daya listrik signifikan, dan akan sangat mudah terdeteksi. Konsep perangkat kecil yang ditempelkan di kolong mobil dan mampu melumpuhkan pengemudi bertentangan dengan hukum dasar fisika dan rekayasa elektronika.

Analisis Pola dan Motif Sebaran Hoaks

Penelusuran digital menunjukkan bahwa pesan ini merupakan hasil daur ulang dari hoaks serupa yang pernah viral di tahun 2017 dan 2019. Struktur kalimat dan intimidasi yang digunakan sangat identik, hanya nama lokasi dan waktu yang diubah. Pola ini umum digunakan untuk membuat pesan tampak segar dan relevan, sehingga mudah dipercaya dan diteruskan dari satu percakapan ke percakapan lain. Di balik narasi horor itu, analisis metadata dan penyebaran menunjukkan indikasi kuat adanya motif pemicu kecemasan massal, bukan informasi yang tulus. Beberapa akun awal yang menyebarkan pesan tersebut diketahui kerap membagikan konten sensasional tanpa bukti, dengan tujuan mengumpulkan keterlibatan dan membangun basis pengikut untuk monetisasi.

Pihak pakar keamanan siber juga menyoroti bahwa penyebaran hoaks semacam ini memiliki dampak serius pada kehidupan sosial. Masyarakat menjadi waspada berlebihan, interaksi publik terganggu, dan munculnya ketidakpercayaan terhadap lingkungan sekitar. Lebih parah lagi, kepanikan yang ditimbulkan bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang sebenarnya untuk mengeksploitasi situasi, misalnya dengan berpura-pura sebagai petugas keamanan yang menawarkan pemeriksaan kendaraan demi keamanan.

Fakta: Tidak Ada Alat dan Tidak Ada Korban

Setelah mengumpulkan semua bukti, dapat ditarik benang merah yang jelas: tidak ada bukti satupun yang mendukung klaim tentang modus kejahatan baru ini. Tidak ada perangkat elektronik yang dimaksud, tidak ada laporan korban, tidak ada dokumentasi dari tempat kejadian, dan tidak ada konfirmasi dari institusi resmi mana pun. Seluruh elemen dalam pesan berantai itu bertentangan dengan fakta di lapangan dan data kepolisian yang terbuka. Klaim tentang kesaksian korban yang selamat juga tidak dapat diverifikasi dan tidak muncul di pemberitaan media kredibel manapun. Dengan demikian, verifikasi ini mengategorikan pesan berantai tentang modus kejahatan baru dengan alat pemancar frekuensi sebagai Hoaks, dengan tingkat akurasi nol persen. Publik diimbau untuk tidak ikut menyebarkan pesan tersebut dan segera mengklarifikasinya dengan informasi yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User