Pria di Samarinda Tikam Teman Pakai Sangkur, Dipicu Sindiran Bau Kentut
Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MD (26) yang tega menusuk mantan rekannya, MT, menggunakan sebilah sangkur. Peristiwa penganiayaan yang te
Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MD (26) yang tega menusuk mantan rekannya, MT, menggunakan sebilah sangkur. Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Rabu (1/7) sore itu dipicu oleh dendam lama yang berakar dari ejekan sepele, yakni sindiran tentang bau kentut saat keduanya masih bekerja di perusahaan yang sama.
Luka Mendalam Akibat Dendam Enam Bulan
Insiden yang terekam dalam laporan polisi itu berlangsung sekitar pukul 16.57 Wita. Saat itu, korban MT tengah melintas di Jalan Teuku Umar, tanpa menyadari bahwa pelaku MD sudah membuntutinya dengan membawa sangkur. Seketika MD menusukkan senjata tajam itu ke tubuh korban berulang kali. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian langsung melarikan diri, sementara korban terkapar bersimbah darah. Beruntung, nyawa MT masih bisa diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit terdekat.
"Penganiayaan terjadi lantaran adanya dendam lama antara korban dan pelaku yang merupakan mantan rekan kerja," ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Soeharyadi, saat dihubungi media kami, Kamis (2/7/2026).
Ucapan Ringan yang Berujung Petaka
Polisi mengungkap bahwa perseteruan antara MD dan MT berawal sekitar enam bulan lalu ketika keduanya masih bekerja bersama di sebuah perusahaan di Samarinda. Kala itu, dalam suatu kesempatan berkumpul dengan rekan-rekan kerja, MT melontarkan candaan yang menyebut MD mengeluarkan kentut dengan aroma tak sedap. Ejekan yang dianggap remeh itu ternyata sangat membekas di hati MD. Pelaku merasa dipermalukan di depan publik, dan meskipun tidak langsung terlibat perkelahian, rasa sakit hati itu terus dipelihara hingga mereka berhenti bekerja bersama.
Setelah tidak lagi bersama di lingkungan kerja, MD justru sulit melupakan kejadian memalukan itu. Dendam yang dipendam selama berbulan-bulan akhirnya meledak pada Rabu sore. MD secara sengaja mencari keberadaan MT, membawa sangkur yang telah disiapkan sebelumnya.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengantongi identitas pelaku. Kurang dari 24 jam setelah penusukan, polisi meringkus MD di tempat persembunyiannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah sangkur dengan panjang sekitar 40 sentimeter yang diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
"Kami juga menemukan sangkur itu masih memiliki bercak darah korban. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kami kenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," tambah Ipda Soeharyadi.
Saat ini, MT masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak memendam dendam yang bisa berujung pada tindak kejahatan serius seperti yang dialami pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat betapa persoalan sepele—sebuah olok-olok tentang bau kentut—dapat berubah menjadi tragedi mengerikan jika tidak segera diselesaikan dengan hati yang lapang. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan proses hukum terhadap pelaku.
Comments (0)