PRIA DI DEPOK DITANGKAP SAAT COD OBAT KERAS, 88 BUTIR TRAMADOL DISITA
Depok - Aparat Kepolisian Sektor Cinere berhasil mengungkap peredaran obat keras secara ilegal yang menggunakan modus pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Seorang pria paruh baya berin
Depok - Aparat Kepolisian Sektor Cinere berhasil mengungkap peredaran obat keras secara ilegal yang menggunakan modus pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD). Seorang pria paruh baya berinisial AS (41) harus berurusan dengan petugas setelah kedapatan membawa 88 butir Tramadol yang siap ia serahkan kepada pembeli di kawasan Ruko Blok M, Cinere. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa transaksi obat-obatan terlarang kini semakin adaptif dengan memanfaatkan pola transaksi daring yang marak.
Bermula dari Patroli Rutin
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, penangkapan ini bermula dari kegiatan kepolisian yang tengah melakukan pemantauan dan patroli di wilayah hukum Cinere pada Minggu sore, 21 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas melihat seorang pria yang berdiri di depan area pertokoan dengan gelagat mencurigakan. Pria tersebut terus menerus memainkan ponselnya sambil sesekali menoleh ke sekeliling, seakan tengah menunggu kedatangan seseorang di lokasi yang telah ditentukan.
Gerak-gerik AS yang dianggap tidak wajar membuat petugas memutuskan untuk melakukan pengawasan jarak jauh. Kecurigaan polisi semakin kuat setelah menyaksikan AS mondar-mandir di sekitar ruko tanpa tujuan yang jelas. Singkat cerita, petugas kemudian mendekati AS dan melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti berupa 88 butir pil berwarna putih yang belakangan diidentifikasi sebagai obat keras jenis Tramadol.
"Pelapor dan saksi mencurigai seorang laki-laki terlihat sedang menunggu kedatangan seseorang di depan Ruko Blok M, Cinere. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan butir obat keras yang disembunyikan dalam kemasan plastik kecil," ujar Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).
Modus COD dan Ancaman Hukum
Penangkapan ini menyorot cara baru pengedar untuk menghindari pelacakan. Dengan memanfaatkan layanan transaksi COD yang lazim digunakan di platform belanja daring, pelaku berusaha menyamarkan pertukaran fisik obat-obatan ilegal sebagai jual beli biasa. Media kami mencatat, modus semacam ini cukup berbahaya karena terlihat alami dan memungkinkan peredaran obat keras tanpa resep dokter untuk menyasar kalangan masyarakat luas, termasuk remaja yang mungkin mencari jalur instan mendapatkan obat terlarang.
AS kini diamankan di Mapolsek Cinere guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait distribusi atau penyerahan obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Seluruh barang bukti berupa 88 butir Tramadol disita sebagai barang bukti pendukung dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pihak kepolisian juga menyatakan akan melakukan pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok obat keras di wilayah Depok dan sekitarnya.
Polsek Cinere mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Transaksi narkotika dan obat keras seringkali memanfaatkan tempat-tempat umum yang ramai, seperti pertokoan, untuk mengaburkan aksi mereka dari pantauan warga. Dengan sinergi antara polisi dan pelapor, peredaran gelap semacam ini dapat ditekan, menjaga generasi muda dari jeratan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Comments (0)