Kejaksaan Agung Amankan Kajari dan Kasi Pidsus Serdang Bedagai atas Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jakarta - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pids

Jul 06, 2026 - 14:00
0 0
Kejaksaan Agung Amankan Kajari dan Kasi Pidsus Serdang Bedagai atas Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jakarta - Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aguinaldo Marbun. Informasi yang dihimpun Lurusin.com menyebutkan bahwa pengamanan ini dilakukan oleh tim Intelijen Kejagung menyusul adanya laporan dari masyarakat yang mengindikasikan dugaan pelanggaran prosedur dan sikap tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Pengakuan Resmi dari Kapuspenkum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah pengamanan tersebut. Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026), Anang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang masuk ke institusi.

"Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu Kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat," ungkap Anang kepada Lurusin.com.

Anang menambahkan, saat ini kedua oknum tersebut sedang dalam pengawasan internal untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah, Kejagung berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Kejagung terhadap Integritas

Pengamanan ini menunjukkan konsistensi Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah institusi dari praktik-praktik yang menyimpang. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejagung tidak segan menindak internalnya sendiri jika terdapat indikasi pelanggaran, terlebih yang dapat mencoreng kepercayaan publik.

Laporan yang diterima Lurusin.com menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran yang dimaksud berkaitan dengan penanganan perkara yang dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur. Meski demikian, detail spesifik masih dalam pendalaman.

Ke depannya, Kejagung berjanji akan terus memperkuat pengawasan internal dan mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan segala bentuk penyimpangan. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User