Prabowo Tandatangani Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 pada 2 Juli 2026. Langkah ini dianggap sebagai momentum st...

Jul 13, 2026 - 08:04
0 0

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 pada 2 Juli 2026. Langkah ini dianggap sebagai momentum strategis untuk memperkuat pilar ekonomi nasional berbasis kreativitas dan inovasi di tengah disrupsi global.

Landasan Hukum dan Arah Kebijakan

Perpres tersebut menjabarkan visi besar menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif terdepan di kawasan Asia Pasifik pada tahun 2045. Dokumen setebal 120 halaman itu menetapkan 12 subsektor prioritas, termasuk fesyen, kriya, kuliner, film, musik, dan pengembangan aplikasi digital. “Rindekraf ini bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen negara untuk mengakselerasi transformasi ekonomi berbasis talenta dan kekayaan budaya,” ujar seorang pejabat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang enggan disebutkan namanya.

Perpres ini hadir setelah melalui serangkaian konsultasi publik dan kajian akademis yang melibatkan pelaku industri, asosiasi profesi, serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah menyelaraskan seluruh pemangku kepentingan agar ekosistem kreatif tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan. Regulasi ini juga mengamanatkan pembentukan Badan Koordinasi Ekonomi Kreatif Nasional yang bertugas memantau capaian indikator kinerja utama setiap tahunnya.

Sasaran Kuantitatif dan Pendanaan

Dalam lampiran Perpres, pemerintah menargetkan kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 12 persen pada tahun 2045, naik dari posisi sekitar 8,9 persen pada 2025. Selain itu, ekspor produk kreatif diproyeksikan menembus angka USD 40 miliar, dengan penciptaan 25 juta lapangan kerja baru di seluruh rantai nilai. Untuk mendukung target tersebut, skema pembiayaan inovatif seperti dana abadi kebudayaan, venture capital khusus industri kreatif, serta insentif pajak bagi pelaku usaha rintisan (startup) kreatif akan diimplementasikan secara bertahap.

Sumber pendanaan tidak hanya berasal dari APBN, melainkan juga menggandeng skema blended finance bersama lembaga donor internasional dan investor swasta. “Kami menginginkan ekosistem yang tidak bergantung penuh pada uang negara, tetapi mampu menarik investasi berkelanjutan melalui proyek-proyek yang bankable,” jelas sumber tersebut. Sebagai langkah awal, pemerintah akan meluncurkan Indonesia Creative Fund senilai Rp5 triliun pada triwulan pertama 2027 yang difokuskan untuk pengembangan infrastruktur kreatif di kota/kabupaten di luar Pulau Jawa.

Strategi Penguatan Ekosistem Kreatif

Perpres Rindekraf menekankan pentingnya integrasi hulu-hilir, mulai dari pendidikan vokasi kreatif, riset dan pengembangan, perlindungan kekayaan intelektual (KI), hingga akses pasar global. Dokumen tersebut mendorong revitalisasi kurikulum sekolah menengah dan perguruan tinggi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan industri kreatif, termasuk pengenalan coding, desain komunikasi visual, dan manajemen seni sejak dini.

Di sisi hilirisasi, pemerintah merencanakan pembentukan hub kreatif di 10 kota metropolitan yang dilengkapi fasilitas co-working, studio produksi, dan pusat pemasaran digital. Selain itu, diplomasi budaya akan diperkuat melalui kerja sama dengan UNESCO, asosiasi film internasional, dan pameran fesyen global. Langkah ini sejalan dengan strategi “Kreatif Indonesia Go Global” yang telah tertuang dalam peta jalan sebelumnya, namun kali ini disertai target ekspor yang lebih terukur.

Tantangan dan Harapan

Meskipun ambisius, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa implementasi Rindekraf membutuhkan koordinasi lintas kementerian yang solid dan konsistensi kebijakan. Ketua Asosiasi Ekonomi Kreatif Indonesia (AEKI) yang diwawancarai terpisah menyambut baik Perpres ini, namun menyoroti perlunya percepatan pembenahan regulasi turunan, khususnya mengenai royalti dan hak cipta di ranah digital. “Tanpa kepastian hukum, sulit bagi kreator untuk memonetisasi karya mereka secara optimal,” ujarnya.

Di tengah optimisme, pemerintah menyadari bahwa transformasi ekonomi kreatif bukanlah proses instan. Karena itu, Rindekraf dirancang dengan mekanisme evaluasi berkala setiap tiga tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika teknologi dan pasar. Dengan payung hukum yang kini tersedia, para pelaku industri berharap ekosistem yang selama ini tumbuh secara sporadis dapat bertransformasi menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang terstruktur, inklusif, dan berdaya saing tinggi menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User