Polda Metro Jaya Minta Imigrasi Cegah Ferbri Ardiansyah ke Luar Negeri

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui unit khusus yang menangani kejahatan serius secara resmi mengajukan penangkalan terhadap seorang pria bernama Ferbri Ardiansyah kepada Direktorat Jende...

Jul 13, 2026 - 08:49
0 0

Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui unit khusus yang menangani kejahatan serius secara resmi mengajukan penangkalan terhadap seorang pria bernama Ferbri Ardiansyah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini menandakan bahwa yang bersangkutan kini tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia untuk sementara waktu.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa surat permohonan pencegahan itu dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dengan diterbitkannya keputusan pencegahan oleh imigrasi, Ferbri Ardiansyah otomatis masuk dalam daftar cekal yang berlaku di seluruh tempat pemeriksaan imigrasi.

Konfirmasi dari Aparat

Juru bicara Polda Metro Jaya, saat dimintai konfirmasi, tidak membantah adanya permintaan tersebut. “Kami memang meminta Ditjen Imigrasi untuk menerbitkan pencegahan terhadap seorang individu sebagai bagian dari strategi penyidikan. Ini merupakan prosedur yang lazim dilakukan ketika ada kekhawatiran yang bersangkutan akan berupaya melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Meski begitu, pihak kepolisian masih enggan merinci jenis perkara yang menjerat Ferbri Ardiansyah. Sumber internal hanya menyebut bahwa penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Subdirektorat yang fokus pada tindak pidana tertentu, sehingga muncul spekulasi bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kejahatan ekonomi, korupsi, atau pencucian uang.

Proses Administratif dan Teknis

Pencegahan seseorang untuk bepergian ke luar negeri bukanlah penangkapan, melainkan tindakan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 91 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dapat melakukan pencegahan berdasarkan permintaan dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Secara teknis, setelah surat permohonan diterima, sistem informasi manajemen keimigrasian akan diperbarui. Data biometrik, nomor paspor, dan identitas lainnya dipasang sebagai pengingat di seluruh konter pemeriksaan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat. Begitu Ferbri Ardiansyah mencoba melakukan check-in untuk penerbangan internasional, petugas akan langsung melakukan penundaan dan melaporkan kepada penyidik yang mengajukan permohonan.

Landasan Hukum dan Batasan Waktu

Selain Undang-Undang Keimigrasian, pelaksanaan pencegahan juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (4) KUHAP memungkinkan penyidik untuk mengajukan penahanan atau pembatasan mobilitas seseorang apabila ada bukti yang cukup. Meski pencegahan ke luar negeri bukanlah penahanan, semangatnya serupa, yaitu untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Masa berlaku pencegahan adalah enam bulan dan dapat diperpanjang selama masih diperlukan. Jika perkara telah selesai atau tidak ditemukan bukti yang cukup, penyidik wajib mengajukan pencabutan pencegahan agar nama yang bersangkutan dihapus dari daftar cekal. Masyarakat sipil dan pengacara kerap mengingatkan bahwa hak bepergian adalah hak asasi yang dijamin konstitusi, sehingga pencegahan tidak boleh digunakan secara sembarangan.

Konteks Serupa dan Respons Publik

Praktik pencegahan ke luar negeri ini bukan hal baru. Sejumlah kasus besar yang ditangani oleh aparat penegak hukum, seperti korupsi proyek infrastruktur, penipuan investasi, hingga penggelapan dana nasabah, sering kali diawali dengan permintaan pencegahan. Tujuannya identik: mengamankan orang yang diduga terlibat sebelum penetapan tersangka, terutama jika yang bersangkutan sering bepergian ke luar negeri atau memiliki aset di sana.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Rendra Wibisono, menilai langkah Polda Metro Jaya sebagai tindakan preventif yang wajar. “Selama ada indikasi kuat dan penyidik mematuhi prosedur, permintaan pencegahan adalah alat yang sah. Namun, publik tetap harus mengawal agar tidak berujung pada kriminalisasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa transparansi kasus harus segera diungkap begitu penyidikan masuk fase terbuka.

Profil yang Masih Misterius

Sementara itu, identitas Ferbri Ardiansyah masih belum banyak diketahui. Tidak jelas apakah ia seorang pengusaha, profesional, atau figur publik. Polda Metro Jaya beralasan bahwa membuka detail pribadi dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Namun, informasi yang beredar menyebut bahwa yang bersangkutan diduga memiliki keterkaitan dengan sebuah perusahaan yang tengah diaudit forensik oleh pihak berwenang.

Dengan adanya pencegahan ini, Ferbri Ardiansyah tidak dapat menghadiri pertemuan bisnis, konferensi, atau kegiatan lain di luar negeri. Setiap upaya untuk menggunakan jalur tidak resmi juga dinilai berisiko tinggi karena sistem pengawasan imigrasi telah terintegrasi dengan database interpol dan instansi terkait.

Kelanjutan Penyidikan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dijadwalkan akan segera memanggil Ferbri Ardiansyah sebagai saksi. Apabila bukti permulaan yang cukup terpenuhi, status hukumnya bisa dinaikkan menjadi tersangka. Pencegahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepolisian tengah serius mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Imigrasi sendiri, melalui juru bicaranya, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertindak berdasarkan permintaan resmi. “Kami tidak memiliki kewenangan untuk menilai materi perkara. Begitu permintaan lengkap secara administrasi, kami wajib melaksanakan,” ujarnya. Masyarakat pun kini menanti transparansi lebih lanjut agar spekulasi tidak berkembang liar dan hak Ferbri Ardiansyah tetap terlindungi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User