Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Priok, Puluhan Airgun Disita

Penindakan tegas kembali dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Jakarta Utara. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan

Jul 07, 2026 - 23:49
0 0
Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Priok, Puluhan Airgun Disita

Penindakan tegas kembali dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Jakarta Utara. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik jual beli senjata airgun yang dilakukan secara terselubung melalui jaringan komunikasi digital. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan pucuk senjata airgun beserta sejumlah amunisi yang diduga kuat akan diedarkan ke tangan konsumen tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya indikasi transaksi senjata ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Masyarakat menginformasikan kepada pihak berwajib bahwa terdapat seseorang yang secara terang-terangan menawarkan senjata airgun melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Menanggapi laporan tersebut, tim penyelidik dari Unit III Satreskrim langsung bergerak cepat pada Selasa, 5 Mei 2026 untuk menindaklanjuti temuan itu.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau mengambil risiko dengan langsung menangkap pelaku, melainkan melakukan pendekatan investigasi yang terukur. Tim Satreskrim menerapkan teknik pembelian terselubung atau yang lazim dikenal dengan istilah undercover buy. Dalam menjalankan strategi ini, petugas menyamar sebagai pembeli yang tertarik dengan barang yang ditawarkan oleh pelaku.

Setelah serangkaian komunikasi intens, petugas berhasil melakukan pemesanan terhadap airgun jenis WG 321 Hitam dengan spesifikasi 'Non Blowback' alias tanpa sistem kokang. Senjata tersebut memiliki kaliber 6mm dan menggunakan tenaga dari gas karbon dioksida (CO²). Setelah kesepakatan harga dan lokasi penyerahan barang tercapai, pelaku akhirnya datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk menyerahkan pesanan kepada petugas yang menyamar. Di situlah momen penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat tim penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran jual beli senjata airgun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy," jelas AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita puluhan pucuk airgun dengan berbagai tipe serta sejumlah besar amunisi sebagai barang bukti. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar, mengingat volume barang bukti yang disita terbilang tidak sedikit untuk sekadar konsumsi pribadi.

Status Hukum dan Imbauan Kepolisian

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Komando Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait kepemilikan dan perdagangan senjata tanpa izin. Pihak kepolisian melalui Lurusin.com juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan transaksi senjata, termasuk airgun, yang tidak disertai dokumen legal, karena kepemilikan barang tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius bagi pembeli maupun penjualnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User