Polda Metro Jaya Pamerkan Emas Batangan dan Uang Tunai Hasil Penggeledahan

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat malam (11/7/2026) dengan memamerkan sejumlah barang bukti spektakuler dari kasus dugaan kor

Jul 11, 2026 - 07:31
0 0
Polda Metro Jaya Pamerkan Emas Batangan dan Uang Tunai Hasil Penggeledahan

Jakarta – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada Jumat malam (11/7/2026) dengan memamerkan sejumlah barang bukti spektakuler dari kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan penggeledahan di 13 lokasi. Di hadapan awak media, polisi menunjukkan tumpukan emas batangan seberat 48 kilogram, uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp 127 miliar, serta puluhan dokumen kepemilikan properti mewah. Barang bukti tersebut diduga berasal dari hasil penyelewengan dana proyek infrastruktur di salah satu BUMN konstruksi yang terjadi pada periode 2021–2025.

Kronologi Penggeledahan dan Penangkapan

Operasi pengungkapan dimulai sejak Senin (7/7/2026) setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengantongi bukti permulaan yang cukup. Tim gabungan bergerak secara serentak ke 13 titik di Jakarta, Bogor, dan Bandung, termasuk tiga rumah mewah milik tersangka berinisial ARS, Direktur Utama BUMN yang dicurigai sebagai pelaku utama.

Pada hari pertama, petugas menyita 12 unit kendaraan mewah mulai dari Alphard, Pajero Sport, hingga Ferrari 488 GTB yang terparkir di garasi rumah Kepala Divisi Keuangan berinisial RSP. Hari berikutnya, brankas raksasa di ruang bawah tanah kediaman ARS di kawasan Pondok Indah mengungkap isi yang mengejutkan: 40 batang emas murni 24 karat masing-masing seberat 1 kilogram, serta tumpukan uang kertas dolar AS dan euro yang tersimpan rapi dalam koper aluminium.

Barang Bukti yang Dipamerkan dalam Konferensi Pers

Dalam konferensi pers yang berlangsung di lobi utama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, seluruh barang bukti ditata di atas meja hitam panjang. Petugas secara hati-hati mengeluarkan emas batangan yang masih terbungkus plastik orisinal dengan label London Bullion Market Association (LBMA), menunjukkan keaslian dan nilai pasarnya yang mencapai Rp 56 miliar sesuai harga emas dunia per 10 Juli 2026. Uang tunai sebanyak Rp 53 miliar dalam rupiah ditampilkan dalam bundel-bundel berbalut kertas klip, sementara sisanya berupa dolar AS (setara Rp 48 miliar), euro (Rp 18 miliar), dan yuan China (Rp 8 miliar).

Selain itu, polisi menyita 23 sertifikat tanah dan bangunan di lokasi strategis, termasuk vila di Puncak, apartemen di Singapura, serta dua unit hotel butik di Bali. Seluruh aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana hasil markup proyek pembangunan jalan tol dan bendungan yang kontraknya dimenangkan oleh perusahaan yang dikendalikan keluarga dekat tersangka.

Jenis Barang BuktiJumlah/UkuranEstimasi Nilai
Emas batangan 24 karat48 kgRp 56 miliar
Uang tunai (rupiah)Rp 53 miliarRp 53 miliar
Uang tunai (valas)USD, EUR, CNYRp 74 miliar
Kendaraan mewah12 unitRp 34 miliar
Properti23 sertifikatRp 89 miliar

(Sumber: Data sitaan Polda Metro Jaya per 11 Juli 2026)

Modus Pencucian Uang dan Kerugian Negara

Menurut penyidik, para tersangka menggunakan skema berlapis untuk menyamarkan asal-usul dana. Proyek fiktif dibuat dengan memakai perusahaan subkontraktor yang tidak memiliki pengalaman, lalu melakukan transfer berantai ke rekening di beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan Seychelles. Uang yang sudah “bersih” kemudian dibelikan aset fisik atau diinvestasikan kembali ke bisnis keluarga. “Ini adalah jaringan pencucian uang yang sangat terorganisasi. Mereka memanfaatkan celah regulasi perbankan lintas negara untuk mengaburkan jejak,” ujar Kombes Pol. Aditya Pratama, Kasubdit Tipikor, di hadapan wartawan.

Hasil audit sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 410 miliar dari empat paket proyek strategis. Tersangka ARS diduga menerima fee sebesar 15–20 persen dari setiap pencairan anggaran, yang kemudian dibagikan ke sejumlah pejabat internal dan oknum anggota DPR yang ikut mengawasi komisi terkait.

Proses Hukum dan Peluang Pengembalian Aset

Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu ARS, RSP, dua direktur proyek, dan seorang pengusaha perantara. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Penyidik juga telah mengajukan kerja sama mutual legal assistance ke otoritas Singapura dan Uni Emirat Arab untuk menelusuri aset yang disembunyikan di luar negeri.

Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Miranti Dewi menegaskan, “Kami optimistis bisa memulihkan aset lebih dari 70 persen berkat kerja sama internasional yang berjalan baik. Barang bukti yang sudah kami amankan akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap aliran dana lebih luas.” Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan pada Agustus mendatang.

[SOCIAL_TWEET]: Polda Metro Jaya pamerkan 48 kg emas batangan dan uang tunai Rp127 M hasil penggeledahan 13 lokasi di kasus korupsi BUMN. Semua tersangka dijerat pasal Tipikor dan TPPU, aset di luar negeri pun diburu. #KorupsiBUMN #PoldaMetroJaya #BuktiEmas[SOCIAL_TG]: 🔍🚨 Polda Metro Jaya gelar konpers kasus korupsi besar-besaran: 48 kg emas batangan, uang tunai Rp127 M, belasan mobil mewah disita. Semua dari penggeledahan 13 lokasi. Klik untuk baca detailnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User