Polisi Sita Celurit 1,5 Meter dari Pelajar di Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah menggagalkan aksi tawuran antarpelajar yang diduga akan terjadi di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar. Dalam operasi tersebut, petugas
Polres Lampung Tengah menggagalkan aksi tawuran antarpelajar yang diduga akan terjadi di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebilah celurit berukuran 1,5 meter dari salah satu pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam jenis tersebut. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Lampung Tengah sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Kasat Sabhara Polres Lampung Tengah, AKP Suroto, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika tim patroli Presisi melakukan pemantauan di sekitar area rawan tawuran, Senin (24/3) sore. Petugas mendapati sekelompok pelajar yang mencurigakan sedang berkumpul di dekat sebuah lapangan di Desa Tanjung Harapan. Saat didekati, kelompok tersebut panik dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang pelajar berinisial MR (17) yang kedapatan menyembunyikan celurit panjang di balik kausnya.
"Kami menduga mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok pelajar dari sekolah lain. Celurit sepanjang 1,5 meter ini jelas bukan untuk keperluan sehari-hari, melainkan sudah dipersiapkan untuk tindak kekerasan," ujar AKP Suroto.
Modus Operandi dan Rencana Tawuran
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun dari kepolisian, MR mengaku bahwa celurit tersebut adalah milik kelompoknya yang biasa digunakan untuk "perang antar geng". Ia dan beberapa temannya sudah saling menantang melalui media sosial dengan pelajar dari SMK lain. Rencananya, tawuran akan berlangsung pada sore hari itu juga. Diduga, motifnya adalah saling ejek di media sosial yang berlanjut ke dunia nyata.
Polisi menemukan percakapan di ponsel MR yang berisi ajakan dan tantangan untuk bentrok. Bahkan, terdapat daftar nama pelajar yang ditargetkan untuk diserang. Saat ini, polisi masih mengejar beberapa pelajar lain yang ikut serta dalam perencanaan tersebut.
Peningkatan Patroli Antisipasi Tawuran Pelajar
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Indra Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan, khususnya saat jam pulang sekolah dan malam hari. Langkah ini diambil untuk mencegah maraknya aksi tawuran pelajar yang tak jarang meresahkan masyarakat. Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku tawuran, meskipun masih berstatus pelajar. Membawa senjata tajam dan merencanakan kekerasan adalah tindakan kriminal yang serius," kata AKBP Indra.
Tanggapan Sekolah dan Orang Tua
Kepala SMK tempat MR dan kawan-kawannya bersekolah, tidak mau berkomentar banyak. Namun, ia mengakui akan memanggil orang tua para siswa yang terlibat untuk dimintai klarifikasi. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung mengecam keras tindakan pelajar yang membawa senjata tajam. Ketua LPA Lampung, Ahmad Rifai, menyatakan bahwa fenomena tawuran pelajar harus ditangani secara komprehensif, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga penegakan hukum yang tegas.
Di sisi lain, sejumlah orang tua di Lampung Tengah mengeluhkan kurangnya pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam sekolah. Salah satu wali murid, Siti Nurjanah, mengaku khawatir:
"Anak saya juga sering pulang sore. Saya takut dia ikut-ikutan kelompok yang suka tawuran. Polisi harus sering-sering patroli di jalanan."
Ancaman Hukum bagi Pelajar Pembawa Senjata Tajam
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Dalam Pasal 2 ayat (1) UU tersebut, setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Celurit termasuk dalam kategori senjata tajam yang penggunaannya harus dengan izin khusus.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Meski demikian, polisi menekankan proses diversi bisa ditempuh, namun tetap memberikan efek jera. Sementara itu, celurit sepanjang 1,5 meter yang disita akan dimusnahkan setelah proses sidang selesai.
Langkah Pencegahan oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan edaran kepada seluruh sekolah menengah atas untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan siswa, terutama di luar jam belajar. Selain itu, beberapa sekolah menerapkan program "Sekolah Ramah Anak" yang mendorong dialog antara guru dan siswa untuk mencegah pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas.
Polres Lampung Tengah juga mengaktifkan program "Polisi Sahabat Pelajar" dengan mengadakan kunjungan rutin ke sekolah-sekolah. Dalam program ini, petugas memberikan penyuluhan tentang bahaya tawuran, narkoba, dan kenakalan remaja lainnya.
[SOCIAL_TWEET]: Polres Lampung Tengah sita celurit sepanjang 1,5 meter dari pelajar yang diduga hendak tawuran. Pelaku terancam 10 tahun penjara meski masih di bawah umur. Jangan normalisasi kekerasan, lindungi generasi muda! #StopTawuran #LampungTengah #PelajarBijak[SOCIAL_TG]: 🚨 Polres Lampung Tengah menggagalkan tawuran pelajar dan menyita celurit 1,5 meter! Pelaku pelajar terancam hingga 10 tahun penjara. Waspadai pergaulan anak Anda. ⚔️🚫
Comments (0)