Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel

Makassar — Drama rumah tangga yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa Sitti

Jul 11, 2026 - 21:41
0 1
Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel

Makassar — Drama rumah tangga yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, resmi melaporkan sang mantan istri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Jumat malam (10/7/2026). Laporan ini menyeret dugaan serius: manipulasi proses persidangan perceraian yang disebut telah merugikan hak-hak keperdataan pelapor.

Langkah hukum ini sontak mengguncang panggung politik Sulawesi Selatan. Husniah Talenrang, yang baru saja dilantik sebagai Bupati Gowa definitif, kini harus menghadapi dua front sekaligus — menjalankan roda pemerintahan dan menangkis gugatan dari mantan pasangan hidupnya. Di sisi lain, Arie Dumais selaku kuasa hukum Bupati Gowa menyatakan kesiapan penuh menghadapi laporan tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari dinamika pasca-perceraian yang kerap diwarnai manuver hukum.

Kronologi Pelaporan: Dari Ruang Sidang ke Ruang Penyidikan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan Muhammad Khaerul Aco teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada pukul 21.30 WITA. Pelapor tiba didampingi tim kuasa hukumnya dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal dugaan ketidakberesan prosedur persidangan di Pengadilan Agama.

Sumber di lingkungan Polda Sulsel yang enggan disebutkan identitasnya mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap kajian awal oleh penyidik. "Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang diserahkan. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar sumber tersebut.

"Saya menempuh jalur ini karena merasa hak-hak saya sebagai mantan suami dan ayah dari anak-anak kami diabaikan selama proses perceraian berlangsung. Ada hal-hal yang tidak transparan dalam persidangan," ungkap Muhammad Khaerul Aco kepada awak media di depan gedung Polda Sulsel, Jumat malam.

Pelapor mendalilkan bahwa proses pembuktian dan agenda sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut adanya percepatan jadwal sidang yang tidak diinformasikan kepadanya secara patut, serta pengabaian terhadap bukti-bukti yang telah ia siapkan. Meski belum merinci pasal yang disangkakan, laporan ini diyakini mengarah pada dugaan tindak pidana terkait obstruction of justice atau perbuatan melawan hukum dalam proses peradilan.

Respons Tegas Kuasa Hukum Bupati Gowa

Menanggapi laporan tersebut, Arie Dumais — kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang — menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi seluruh proses hukum dengan kepala tegak. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Arie Dumais menyatakan bahwa perceraian antara Husniah dan Khaerul Aco telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Namun perlu digarisbawahi, proses perceraian di Pengadilan Agama telah berjalan sesuai aturan. Putusan sudah inkrah. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, jalurnya bukan pelaporan pidana ke Polda, melainkan upaya hukum perdata," tegas Arie Dumais.

Ia juga mengisyaratkan bahwa laporan ini sarat muatan politis, mengingat posisi Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa yang baru dilantik. "Kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi personal untuk mendestabilisasi kepemimpinan Bu Bupati. Tapi kami tidak akan terpancing," imbuhnya.

Duduk Perkara: Antara Sengketa Keluarga dan Dugaan Pidana

Untuk memahami kasus ini secara utuh, penting memetakan dua dimensi yang saling bertautan: dimensi hukum keluarga yang menjadi akar masalah, dan dimensi pidana yang kini dibawa ke ranah kepolisian.

AspekDimensi Perdata (Pengadilan Agama)Dimensi Pidana (Polda Sulsel - Laporan Baru)
Pokok PerkaraPerceraian dan pembagian hartaDugaan manipulasi proses sidang
Status HukumPutusan telah inkrahDalam tahap penyelidikan awal
Pihak TerlibatHusniah Talenrang & M. Khaerul AcoPelapor: M. Khaerul Aco; Terlapor: Husniah Talenrang
Potensi SanksiPembagian aset, nafkah, hak asuhPidana penjara/denda jika terbukti

Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, yang dimintai pendapatnya secara terpisah, menjelaskan bahwa laporan semacam ini memerlukan pembuktian yang sangat kuat. "Tidak mudah membuktikan manipulasi persidangan tanpa adanya putusan dari lembaga pengawas peradilan terlebih dahulu. Penyidik biasanya akan meminta keterangan ahli dari Komisi Yudisial atau Badan Pengawas Mahkamah Agung," jelasnya.

Dampak terhadap Iklim Politik Gowa

Terlepas dari benar-tidaknya dugaan yang dilaporkan, kasus ini dipastikan akan menyita perhatian publik dan berpotensi memengaruhi stabilitas politik di Kabupaten Gowa. Husniah Talenrang, yang notabene merupakan bupati perempuan pertama di Gowa, tengah berada dalam periode kritis seratus hari pertama kepemimpinannya. Isu hukum personal yang menyeret namanya dapat menjadi amunisi bagi lawan-lawan politik untuk mempertanyakan integritas kepemimpinannya.

Di media sosial, warganet terbelah. Sebagian menyuarakan dukungan agar Bupati Gowa fokus pada tugas pemerintahan, sementara lainnya mendesak transparansi penanganan kasus. Tagar #BupatiGowa dan #HusniahTalenrang sempat mencuat di platform X pada Sabtu pagi (11/7/2026), mencerminkan tingginya atensi publik terhadap kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel belum menetapkan status hukum apapun terhadap laporan tersebut. Proses masih berada pada tahap kajian awal dan pengumpulan keterangan. Publik kini menanti apakah laporan ini akan naik ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena dianggap sebagai sengketa perdata murni yang tidak memiliki unsur pidana.

[SOCIAL_TWEET]: Mantan suami resmi laporkan Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Polda Sulsel atas dugaan manipulasi sidang perceraian. Kuasa hukum bupati sebut laporan bermuatan politis. Kasus ini jadi sorotan di awal masa kepemimpinan bupati perempuan pertama Gowa. #BupatiGowa #HusniahTalenrang #PoldaSulsel[SOCIAL_TG]: ⚖️🔥 BREAKING: Mantan suami Bupati Gowa Husniah Talenrang resmi laporkan dugaan manipulasi sidang perceraian ke Polda Sulsel. Kuasa hukum bupati: "Siap hadapi, ini manuver politik." Kasus ini berpotensi guncang panggung politik Gowa. Baca detailnya 👇

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User