MAKASSAR — Bupati Gowa Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polda Sulsel atas Dugaan Manipulasi Sidang
Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menerima laporan resmi terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Jumat malam (10/7/2026). Pelapor adalah
Makassar — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menerima laporan resmi terhadap Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada Jumat malam (10/7/2026). Pelapor adalah Muhammad Khaerul Aco, mantan suami sang bupati, yang menuding Husniah melakukan serangkaian tindakan manipulatif dalam proses perceraian mereka. Laporan ini menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas pejabat publik di Sulawesi Selatan.
Kronologi Laporan dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Khaerul Aco mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya. Ia membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti awal adanya kejanggalan dalam proses persidangan perceraian yang telah berlangsung. Meskipun detail spesifik dari alat bukti belum dirilis ke publik, kuasa hukum pelapor menyiratkan bahwa dugaan manipulasi ini berkaitan dengan substansi putusan dan proses administrasi di pengadilan.
Kami menduga adanya permainan kotor dalam proses persidangan. Ini bukan sekadar masalah perdata biasa, tapi sudah menjurus ke tindak pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polda Sulsel agar diusut tuntas,
tegas kuasa hukum Khaerul Aco di hadapan awak media.
Sementara itu, Bupati Gowa Husniah Talenrang belum memberikan pernyataan resmi menanggapi laporan tersebut. Humas Pemerintah Kabupaten Gowa menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Pasal yang Disangkakan
Laporan ini tidak sekadar menyangkut gugatan perdata biasa. Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya dengan dugaan tindak pidana. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pasal yang disangkakan mengarah pada tindakan manipulasi dokumen dan proses hukum yang dapat merugikan pihak lain. Jika terbukti, konsekuensinya tidak hanya pada ranah keluarga, tetapi juga bisa berdampak pada karier politik sang bupati.
Beberapa pasal potensial yang dapat disangkakan antara lain:
- Tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen resmi
- Menghalangi proses peradilan (obstruction of justice)
- Pelanggaran administratif dalam kapasitas sebagai pejabat publik
Polda Sulsel kini akan melakukan penyelidikan awal untuk menelaah bukti yang diserahkan pelapor sebelum memutuskan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dinamika Politik dan Tekanan Publik
Kasus ini mencuat di tengah masa kepemimpinan Husniah Talenrang yang relatif masih baru. Sebagai kepala daerah, sorotan publik terhadap kehidupan pribadinya kerap menjadi konsumsi politik yang sensitif. Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin menilai, terlepas dari benar tidaknya laporan, kasus ini akan menjadi ujian integritas bagi Bupati Gowa.
Masyarakat Gowa menunggu transparansi penanganan kasus. Apalagi, sebelumnya beberapa isu mengenai keretakan rumah tangga Husniah dan Khaerul Aco sempat menjadi perbincangan di media sosial. Kini, permasalahan itu memasuki babak baru yang jauh lebih serius karena melibatkan institusi penegak hukum.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik Polda Sulsel memiliki waktu untuk melakukan klarifikasi terhadap para pihak. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan tambahan, baru kemudian memanggil saksi-saksi dan terlapor. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa pekan sebelum ada kejelasan status hukum laporan tersebut.
Kuasa hukum Khaerul Aco optimistis laporan ini akan berjalan sesuai koridor hukum. Pihaknya mengaku telah menyiapkan bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan dalam agenda pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, kubu Bupati Gowa masih memilih bungkam seraya mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan pemeriksaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak menghalangi seorang pejabat untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk dalam ranah perdata yang beririsan dengan dugaan tindak pidana.
[SOCIAL_FB]: Kasus perceraian Bupati Gowa masuk ranah pidana. Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Husniah Talenrang, mendatangi Polda Sulsel pada Jumat malam (10/7) untuk melaporkan dugaan manipulasi sidang. Sang bupati belum memberi respons resmi. Bagaimana dampaknya terhadap pemerintahan di Gowa? Simak berita lengkapnya. [SOCIAL_THREADS]: Breaking News dari Makassar: Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan mantan suaminya sendiri ke Polda Sulsel. Laporan ini menuding adanya manipulasi dalam sidang perceraian mereka. Publik menunggu transparansi penanganan kasus ini. Apakah ini akan mengguncang kursi kepemimpinan di Gowa? Cerita selengkapnya segera kami update.
Comments (0)