Ayah Kandung Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Langkat
Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial S (45) yang tak lain adalah ayah kandung dari seorang gadis berus
Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial S (45) yang tak lain adalah ayah kandung dari seorang gadis berusia 14 tahun. Pria tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual berulang terhadap anak kandungnya sendiri di rumah mereka di Kecamatan Stabat. Kasus ini sontak mengejutkan warga sekitar dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terkuak setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci di kota kecamatan, awalnya tidak menyangka suaminya tega berbuat demikian. Setelah mendengar pengakuan sang anak, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat.
Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ridwan Siregar, dalam keterangan persnya pada Rabu (26/3) mengatakan bahwa pelaku telah diamankan di tempat kerjanya tanpa perlawanan. Modus operandinya adalah pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, terutama ketika sang ibu sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku memanfaatkan kekuasaannya sebagai orang tua untuk menakut-nakuti korban agar tidak melapor. Bahkan, pelaku mengancam akan menyakiti ibu korban jika rahasia ini terbongkar," ujar AKP Ridwan.
Kondisi Korban dan Pendampingan
Saat ini, korban berada dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat serta pekerja sosial dari Dinas Sosial setempat. Secara psikologis, korban mengalami trauma berat. Ia sempat beberapa hari menolak makan dan mengalami gangguan tidur. Pihak berwenang telah merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura untuk menjalani visum et repertum dan mendapatkan konseling trauma.
Psikolog klinis yang menangani korban, Dr. Sari Dewi, M.Psi., menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual oleh orang terdekat, khususnya orang tua, sering kali meninggalkan luka psikis yang dalam. "Pemulihan akan memakan waktu lama dan memerlukan dukungan penuh dari lingkungan sekitar," katanya.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung, ancaman pidananya dapat diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan ayat (3).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76C j.o. Pasal 82 UU Perlindungan Anak terkait perbuatan cabul terhadap anak. Dengan jeratan pasal berlapis, pelaku terancam hukuman penjara puluhan tahun.
Respon Masyarakat dan Pencegahan
Kabar penangkapan ini memicu gelombang kemarahan warga. Sejumlah warga sempat mendatangi Mapolres Langkat menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Organisasi perlindungan anak, Lentera Anak Bangsa, mengecam keras kejadian ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Langkat, Mariana Simanjuntak, mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak. Ia meminta setiap orang yang mengetahui, melihat, atau menduga adanya kekerasan terhadap anak untuk segera melapor ke kepolisian atau layanan pengaduan SAPA 129.
"Kita tidak boleh diam. Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan bersama," tegas Mariana.
Pihak kepolisian juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang. Sat Binmas Polres Langkat akan mengintensifkan sosialisasi ke desa-desa mengenai pentingnya perlindungan anak dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga.
[SOCIAL_TWEET]: Seorang ayah di Langkat ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pelaku memanfaatkan saat rumah sepi. Kini terancam hukuman 20 tahun penjara. Lindungi anak-anak kita! #StopKekerasanAnak #PerlindunganAnak #Langkat[SOCIAL_TG]: ⚠️ Breaking News: Ayah kandung di Langkat ditangkap karena pelecehan seksual terhadap anaknya. Pelaku terancam 20 tahun penjara. Waspada dan laporkan jika melihat tanda-tanda kekerasan pada anak! 👮♂️🛡️
Comments (0)