Nadiem Makarim Kembali Jadi Pesakitan di Sidang Korupsi Chromebook
JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidan
JAKARTA – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026). Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar terus menyorot peran mantan bos Gojek itu dalam proyek senilai Rp1,52 triliun yang merugikan negara hingga Rp468 miliar.
Latar Belakang Proyek Ambisius yang Berujung Jeruji
Kasus ini bermula dari program pengadaan 700.000 unit Chromebook pada 2022–2023 yang digadang-gadang menjadi tulang punggung digitalisasi pendidikan. Kemendikbudristek kala itu mengklaim perangkat tersebut akan menjangkau 34 provinsi dan mengurangi kesenjangan akses teknologi. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan serius: harga per unit mencapai Rp2,17 juta atau 32% di atas harga pasar wajar yang hanya Rp1,64 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem selaku Pengguna Anggaran telah menyetujui penunjukan langsung vendor tanpa melalui lelang terbuka. Selain itu, spesifikasi teknis diduga direkayasa untuk mengarah pada satu penyedia. Dakwaan mencakup Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kronologi Perkara: Dari Tanda Tangan ke Ruang Sidang
- Maret 2022: Kemendikbudristek mengajukan anggaran Rp1,8 triliun untuk pengadaan Chromebook dalam APBN. Nadiem menandatangani dokumen perencanaan.
- Agustus 2022: Kontrak senilai Rp1,52 triliun diteken dengan PT Tekno Nusantara Gemilang (TNG) melalui mekanisme penunjukan langsung darurat pandemi.
- Januari 2024: BPK merilis temuan indikasi kerugian negara Rp468 miliar dari selisih harga dan ribuan unit yang tidak berfungsi. Laporan diteruskan ke KPK.
- September 2025: KPK menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah penyelidikan menguatkan adanya aliran dana ke konsultan yang dekat dengan lingkaran menteri.
- Desember 2025: Sidang perdana digelar. Nadiem membantah semua tuduhan.
- 2 Februari 2026: Sidang keempat pemeriksaan saksi—tiga pejabat Kemendikbudristek dan satu ahli teknologi pendidikan dihadirkan.
Jalannya Sidang: Saksi Sebut Arahan Langsung Menteri
Persidangan Senin kemarin berlangsung dramatis. Saksi pertama, mantan Kepala Biro Perencanaan Suwiryo Mursito, bersaksi bahwa Nadiem dalam rapat terbatas memerintahkan agar spesifikasi Chromebook 'disesuaikan dengan pabrikan yang siap mengirim cepat' meski opsi itu lebih mahal. “Beliau menekankan percepatan distribusi, tapi kami di level teknis tahu itu mengunci pada satu vendor,” ujar Suwiryo di bawah sumpah.
Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, Dr. Irina Susanti, memaparkan bahwa fitur layar sentuh dan ketahanan baterai yang diwajibkan dalam spesifikasi hanya dimiliki dua merek global, salah satunya dipasok oleh anak perusahaan PT TNG. “Dengan spesifikasi itu, lelang terbuka tidak mungkin menghasilkan harga kompetitif karena pemainnya sangat sedikit,” paparnya.
Tim kuasa hukum Nadiem langsung mencecar. Mereka menyodorkan bukti bahwa spesifikasi serupa juga digunakan di program pengadaan di Thailand dan Filipina. Nadiem sendiri terlihat tenang, sesekali menulis catatan. Di sela sidang, ia enggan berkomentar banyak: “Saya ikuti proses ini dengan keyakinan penuh bahwa saya tidak bersalah.”
Kerugian Negara dan Nasib Chromebook di Sekolah
Dari 700.000 unit yang seharusnya terdistribusi, inspeksi lapangan menemukan 82.000 unit tidak berfungsi karena masalah perangkat lunak dan ketahanan fisik, sementara 35.000 unit lainnya tidak pernah terkirim. Di beberapa daerah, laptop itu kini hanya menjadi pajangan di perpustakaan karena tidak ada guru yang mampu mengoperasikannya atau tidak ada jaringan internet yang memadai. Kerugian total—termasuk biaya pemeliharaan dan pelatihan yang mubazir—ditaksir menembus Rp520 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan direktur PT TNG dan seorang auditor forensik. Jaksa memberi sinyal akan menghadirkan bukti aliran dana ke yayasan yang didirikan teman dekat Nadiem. Jika terbukti, mantan menteri yang dikenal lewat gebrakan Merdeka Belajar itu bisa menghabiskan usia senjanya di balik jeruji.
[SOCIAL_TWEET]: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp1,52 triliun. Saksi sebut ada arahan langsung untuk rekayasa spesifikasi. Kerugian negara ditaksir Rp468 miliar. #KorupsiPendidikan #NadiemMakarim #Chromebook[SOCIAL_TG]: ⚖️ Sidang lanjutan Nadiem Makarim: Saksi ungkap perintah langsung menteri untuk kunci spesifikasi Chromebook pada vendor tertentu. Kerugian negara capai Rp468 miliar. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Comments (0)