PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Senin (15/7). Sidang yang berlangsung di ruang s

Jul 06, 2026 - 13:30
0 0
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, pada Senin (15/7). Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum Roy Suryo hadir langsung mendampingi kliennya, sementara pihak termohon diwakili oleh jajaran Bidang Hukum Polda Metro Jaya.

Proses Hukum dan Dasar Gugatan

Dalam permohonannya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menilai bahwa penangkapan yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka mendalilkan bahwa tidak terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme Candi Borobudur. Selain itu, penggeledahan di kediaman pribadi Roy Suryo di kawasan Jakarta Selatan dinilai cacat formal karena tidak disertai surat izin penggeledahan yang sah dari ketua pengadilan setempat.

Di sisi lain, pihak termohon dari Polda Metro Jaya membantah seluruh dalil pemohon. Dalam jawaban tertulis yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka menyatakan telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah serta keterangan saksi ahli yang memperkuat penetapan tersangka. Penggeledahan, menurut termohon, juga dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dan disaksikan oleh perangkat RT/RW setempat.

“Kami optimistis hakim tunggal akan mengabulkan permohonan praperadilan ini karena ada banyak kejanggalan prosedural. Penangkapan terkesan terburu-buru dan tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif sebagaimana disyaratkan KUHAP,” ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo kepada awak media di sela-sela persidangan.

Konteks Kasus dan Ekspektasi Publik

Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari unggahan meme di media sosial yang memperlihatkan modifikasi gambar stupa Candi Borobudur yang dianggap menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Laporan masyarakat yang menilai unggahan tersebut melecehkan simbol agama Buddha kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya hingga berujung pada penangkapan. Laporan media kami sebelumnya menyebutkan bahwa kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut batas antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap agama.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal yang akan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan dan penggeledahan. Jika dikabulkan, seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo berpotensi gugur demi hukum. Namun jika ditolak, perkara pokok akan tetap berlanjut ke tahap penuntutan. Putusan dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan setelah hakim mendengarkan keterangan para pihak dan memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan.

Kuasa hukum Roy Suryo juga menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya mencari keadilan dan memastikan tidak ada warga negara yang diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, pihak kepolisian menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim dan menegaskan komitmennya untuk menghormati apa pun hasil persidangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User