Peradi Profesional Jalin Kerja Sama dengan UI dan 112 Kampus Kemenag

Jakarta – Langkah besar sedang dirajut dunia advokat Indonesia. Di tengah kompleksitas hukum yang terus bergerak, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional

Jul 11, 2026 - 22:12
0 0
Peradi Profesional Jalin Kerja Sama dengan UI dan 112 Kampus Kemenag

Jakarta – Langkah besar sedang dirajut dunia advokat Indonesia. Di tengah kompleksitas hukum yang terus bergerak, Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) menegaskan perannya tak sekadar muncul di ruang sidang, melainkan juga di ruang-ruang kuliah dan pengabdian masyarakat. Pada sebuah seremoni yang digelar di Jakarta, organisasi advokat ini membubuhkan tanda tangan kerja sama strategis dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 112 perguruan tinggi negeri dan swasta yang bernaung di bawah Kemenag. Penandatanganan ini bukan sekadar notula seremonial; ia menjadi titik pijak integrasi antara praktik hukum profesional dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pendidikan Islam.

Menjembatani Ruang Kelas dan Ruang Sidang

Kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Peradi Profesional bersama Dirjen Pendidikan Islam serta perwakilan pimpinan UI dan kampus-kampus binaan Kemenag ini menyasar tiga pilar utama: peningkatan literasi hukum bagi mahasiswa dan dosen, penyediaan program magang bersertifikat, dan pendampingan hukum bagi satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag. Dalam sambutannya, Ketua Umum Peradi Profesional menyebut momentum ini sebagai ‘jembatan emas’ yang akan menghubungkan teori di bangku kuliah dengan dinamika riil profesi advokat. “Kami tidak ingin ada sekat antara kampus dan dunia profesi. Mahasiswa fakultas syariah dan hukum, khususnya di lingkungan PTKIN, harus merasakan langsung bagaimana doktrin hukum bekerja di pengadilan, di kantor notaris, atau di lembaga bantuan hukum,” ucapnya.

Cakupan Geografis dan Akademik yang Luas

Sebanyak 112 perguruan tinggi yang menjadi mitra dalam perjanjian ini tersebar dari Aceh hingga Papua, mencakup Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), serta sejumlah perguruan tinggi swasta berbasis Islam. Data Ditjen Pendidikan Islam menunjukkan, populasi mahasiswa di 112 institusi tersebut mencapai lebih dari 800.000 orang, tersebar di 34 provinsi. Dengan skema ini, mahasiswa tidak hanya akan mengikuti kuliah tamu dari para advokat senior, tetapi juga berkesempatan mengakses program Klinik Hukum Bergerak yang akan digelar secara periodik di kampus-kampus daerah, terutama yang minim akses terhadap konsultasi hukum profesional.

Universitas Indonesia sebagai Pusat Koordinasi Riset

Menariknya, Universitas Indonesia dalam kolaborasi ini bukan sekadar salah satu kampus peserta, melainkan akan berperan sebagai pusat koordinasi riset dan pengembangan kurikulum berbasis kebutuhan industri hukum. Dekan Fakultas Hukum UI yang hadir dalam acara itu menegaskan, riset bersama akan difokuskan pada isu-isu strategis seperti hukum ekonomi syariah, perlindungan data pribadi, dan reformasi peradilan agama. “Kami lihat ini sebagai kesempatan emas untuk mengintegrasikan metode pembelajaran berbasis kasus nyata yang disediakan oleh kawan-kawan advokat, sehingga lulusan kami benar-benar siap terjun,” tuturnya. UI dan Peradi Profesional juga merencanakan penerbitan jurnal ilmiah bersama serta penyelenggaraan konferensi tahunan yang mempertemukan praktisi, akademisi, dan regulator.

Implikasi bagi Pendidikan Tinggi Keagamaan

Bagi kampus-kampus di bawah Ditjen Pendidikan Islam, kerja sama ini berarti akses terhadap standar profesi advokat yang lebih jelas. Selama ini, sebagian besar mahasiswa hukum di PTKIN mungkin hanya mengenal profesi advokat dari buku teks. Kini, mereka akan terhubung ke dalam ekosistem magang yang memungkinkan mereka mengamati langsung proses penanganan perkara, legal drafting, hingga mediasi. Salah seorang rektor UIN di Sumatra yang hadir mengaku sangat antusias: “Ini menjawab kegelisahan kami selama bertahun-tahun, bagaimana menghadirkan muatan praktik yang autentik dalam kurikulum.” Pihak Ditjen Pendidikan Islam juga menyatakan akan memfasilitasi pembukaan jalur rekrutmen khusus bagi alumni yang telah menyelesaikan program peminatan advokat yang dikawal oleh Peradi Profesional.

Menuju Ekosistem Hukum yang Inklusif

Kolaborasi ini lebih dari sekadar simbiosis mutualisme; ia adalah upaya membongkar kesenjangan antara dunia akademik dan praktik yang kerap dikeluhkan para sarjana hukum muda. Dengan melibatkan lebih dari 100 kampus, program ini berpotensi mencetak ribuan lulusan yang tak hanya paham teori, tetapi juga memiliki keterampilan teknis dan jejaring profesional sejak masa kuliah. Peradi Profesional menargetkan, dalam tiga tahun pertama, setidaknya 10.000 mahasiswa telah mengikuti program magang dan pelatihan bersertifikat yang diakui oleh organisasi advokat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda besar membangun budaya taat hukum di lingkungan pendidikan Islam, tempat nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan menjadi fondasi utama.

[SOCIAL_TWEET]: Peradi Profesional resmi gandeng UI dan 112 kampus Kemenag dalam kerja sama bersejarah! Ribuan mahasiswa hukum Islam kini bisa magang langsung dengan advokat profesional. Literasi hukum di kampus makin kuat. #AdvokatUntukPendidikan #HukumIslam #KolaborasiKampus[SOCIAL_TG]: 📚⚖️ Peradi Profesional + UI + 112 kampus Kemenag = kolaborasi cetak sarjana hukum siap praktik. Magang, klinik hukum, riset bareng. Akses terbuka lebar!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User