Pengontrak Viral di Surabaya Bantah Minta Rp 60 Juta buat Syarat Pindah

Surabaya - Kasus sengketa rumah yang berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, kini ramai diperbincangkan di media sosial. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa pihak pengontrak meminta uang

Jul 08, 2026 - 04:22
0 0
Pengontrak Viral di Surabaya Bantah Minta Rp 60 Juta buat Syarat Pindah

Surabaya - Kasus sengketa rumah yang berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, kini ramai diperbincangkan di media sosial. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa pihak pengontrak meminta uang kompensasi sebesar Rp 60 juta sebagai syarat untuk bersedia pindah dari properti yang disengketakan. Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah tegas oleh perwakilan pengontrak.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, salah satu penghuni kontrakan bernama Titik (46) angkat bicara meluruskan informasi yang beredar. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dengan nominal sebesar itu dari pihaknya maupun penghuni lainnya.

"Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," ujar Titik saat ditemui di lokasi, Selasa (7/7/2026).

Titik menjelaskan, status mereka sebagai pengontrak sudah seharusnya tidak menempatkan diri untuk meminta ganti rugi dalam jumlah fantastis. Apalagi, menurutnya, hubungan antara pengontrak dan pemilik tanah selama ini berjalan wajar tanpa ada perjanjian khusus yang menyangkut kompensasi pindah.

Klarifikasi ini muncul setelah viralnya unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa pihak pengontrak sengaja mempersulit proses pengosongan rumah dengan mengajukan syarat uang puluhan juta rupiah. Titik membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa mereka hanya ingin memperoleh kejelasan dan kepastian hukum terkait hak mereka sebagai penghuni yang telah lama menempati properti itu.

Lebih lanjut, Titik berharap agar pemilik tanah, yang diketahui bernama Bambang Hariyono, dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Ia juga mengimbau warganet untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, karena dapat memperkeruh suasana dan merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Bambang Hariyono maupun kuasa hukumnya mengenai perkembangan kasus ini. Sengketa ini menjadi perhatian publik lantaran mencerminkan kompleksitas hubungan antara pemilik tanah dan pengontrak yang kerap tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Kasus serupa di sejumlah daerah menunjukkan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk melindungi hak kedua belah pihak, terutama ketika terjadi perselisihan yang berpotensi merugikan secara material maupun sosial. Media kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru dari kasus sengketa rumah di Surabaya ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User