Komisi VIII DPR RI mengadakan rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) guna mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026. Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun berikutnya.
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), pemerintah melalui Kemenhaj mengajukan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang cukup signifikan. Usu
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026), pemerintah melalui Kemenhaj mengajukan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang cukup signifikan. Usulan BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi melonjak sekitar Rp 19 juta, sehingga total biaya yang harus ditanggung setiap jemaah mencapai Rp 107 juta.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," ujar Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam pemaparannya di hadapan Komisi VIII DPR RI.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, angka tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp 19.930.806,57 dibandingkan dengan BPIH tahun sebelumnya. Artinya, biaya yang diusulkan mengalami pelonjakan lebih dari Rp 19,9 juta per jemaah. Angka ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, mengingat selama beberapa tahun terakhir biaya haji memang terus menunjukkan tren peningkatan akibat berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang dan penyesuaian layanan di Tanah Suci.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, usulan kenaikan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis yang dipaparkan oleh Kemenhaj kepada para anggota dewan. Faktor-faktor seperti kenaikan biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, serta biaya operasional di Arab Saudi menjadi dasar utama perhitungan baru tersebut. Selain itu, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus memperbarui standar dan tarif pelayanan bagi jemaah haji dari berbagai negara turut memengaruhi struktur pembiayaan.
Respons DPR dan Pembahasan Lebih Lanjut
Dalam forum rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI memberikan tanggapan dan mempertanyakan dasar perhitungan yang diajukan. Mereka meminta agar Kemenhaj memberikan rincian yang lebih transparan agar kenaikan ini dapat dimaklumi oleh calon jemaah haji. Meski demikian, suasana rapat tetap berlangsung kondusif dan seluruh pihak sepakat bahwa kualitas pelayanan jemaah harus tetap menjadi prioritas, meskipun terdapat penyesuaian biaya.
Pemerintah dan DPR akan terus membahas usulan BPIH ini secara mendalam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai biaya resmi yang harus dibayarkan jemaah. Keputusan final nantinya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan jemaah dan prinsip keadilan, sehingga biaya yang dibebankan tetap dalam batas kewajaran namun tetap mampu menjamin penyelenggaraan haji yang aman, nyaman, dan sesuai syariat.
Dengan adanya usulan kenaikan yang mencapai Rp 19 juta ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menemukan titik tengah terbaik demi kelancaran ibadah haji 2027. Publik dan calon jemaah haji kini menunggu perkembangan pembahasan serta keputusan resmi yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Comments (0)