Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang terjadi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Pria berinisial FP (38) itu se

Jul 06, 2026 - 13:38
0 0
Penganiaya Caddy Golf di Tangerang Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Bui

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menahan tersangka penganiayaan terhadap seorang caddy golf yang terjadi di kawasan Cikokol, Kota Tangerang. Pria berinisial FP (38) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi mendekam di sel tahanan. Penahanan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) malam setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. Peristiwa bermula ketika korban yang merupakan pegawai ladang golf—sebutan lain untuk caddy—sedang menjalankan tugasnya pada awal pekan lalu. Diduga tersangka tersinggung oleh ucapan korban, meskipun saksi di lokasi menyebut selisih paham itu hanya persoalan sepele perihal penempatan equipment golf. Tanpa bisa meredam emosi, FP langsung meluapkan amarahnya dengan pukulan dan tendangan ke arah wajah serta tubuh korban hingga terkapar. Korban mengalami luka lebam serius di bagian pipi, dahi, dan lengan kiri yang berujung pada visum. Sejumlah rekan sesama caddy yang menyaksikan langsung bergegas melerai, sementara korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat.

Pasal 466 KUHP Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan sangkaan tunggal yaitu Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Dalam konstruksi hukumnya, pasal tersebut tidak hanya menekankan pada adanya luka fisik, tetapi juga mensyaratkan adanya unsur kesengajaan yang merujuk pada gangguan kesehatan atau ketidakmampuan sementara korban dalam menjalankan tugasnya. Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit menunjukkan bahwa korban perlu menjalani perawatan inap selama beberapa hari dan tidak dapat bekerja selama lebih dari satu pekan, sehingga unsur delik yang diatur dalam Pasal 466 terpenuhi sepenuhnya. "Sudah ditahan sejak semalam," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).

"Sudah ditahan sejak semalam. Kami sudah memeriksa empat saksi di tempat kejadian, mengamankan pakaian korban yang dikenakan saat insiden sebagai barang bukti, serta melengkapi hasil visum sebagai dasar penetapan tersangka. Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara."

Menurut informasi yang dihimpun Lurusin.com, tersangka sempat berusaha menghubungi pihak korban melalui keluarganya untuk menawarkan jalan damai, namun upaya tersebut ditolak karena korban merasa trauma dan ingin proses hukum tetap berjalan. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya tidak akan mencabut laporan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan. Di sisi lain, pihak pengelola lapangan golf menyatakan akan mengevaluasi sistem keamanan dan standar pelayanan terhadap tamu agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencoreng nilai sportivitas di lingkungan olahraga golf yang semestinya menjunjung tinggi etika dan rasa hormat kepada sesama, terutama kepada para pekerja di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara tersangka masih terus dilengkapi oleh penyidik untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. Kepolisian menyebut tidak ada hambatan berarti dalam pemeriksaan, karena selain bukti fisik dan keterangan saksi, rekaman CCTV di area parkir juga turut menjadi alat bukti pendukung yang jelas merekam detik-detik pemukulan. Sejumlah kalangan pegiat hak asasi manusia mengecam keras tindak kekerasan yang dinilai berlebihan dan berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 466 KUHP, yakni lima tahun penjara. Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara anarkis, sebab segala bentuk kekerasan fisik akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat dan meminta publik untuk terus memantau perkembangan melalui kanal resmi media kami.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User