Penampakan Barang Bukti dari OTT Bupati Langkat
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah. Bupati Langkat, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek setela
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tingkat daerah. Bupati Langkat, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi senyap ini, penyidik menyita uang tunai, valuta asing, dan sejumlah rekening bernilai miliaran rupiah sebagai barang bukti utama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, Lurusin.com, tim KPK bergerak pada Selasa malam (18/1/2022) di beberapa titik di Kabupaten Langkat dan Kota Medan. Bupati berinisial TRP beserta sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan pihak swasta diamankan tanpa perlawanan. Petugas langsung menggelandang mereka ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers mengungkapkan, total barang bukti yang disita mencapai nilai fantastis. Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp786 juta dalam pecahan rupiah yang tersimpan dalam amplop cokelat dan kresek hitam. Selain itu, tim juga mengamankan mata uang asing berupa 100 ribu dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) dan 50 ribu dolar Singapura (setara Rp520 juta) yang disembunyikan di dalam tas ransel salah satu tersangka.
Tak hanya uang fisik, KPK juga memblokir tiga rekening bank yang diduga terafiliasi dengan Bupati Langkat. Saldo di rekening-rekening tersebut ditaksir mencapai Rp5,2 miliar, sehingga total nilai seluruh barang bukti yang disita dan diblokir mencapai lebih dari Rp7 miliar. “Angka ini bisa bertambah seiring pengembangan penyidikan dan penelusuran aset lainnya,” ujar pejabat KPK, dikutip Lurusin.com, Kamis (20/1/2022).
Modus Operandi Suap Proyek
"Diduga kuat, tersangka TRP menerima suap dari kontraktor yang ingin memenangkan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat. Sebagai imbalannya, ia mengarahkan pejabat dinas untuk mengatur proses lelang agar hanya diikuti oleh pihak tertentu," jelas juru bicara KPK dalam keterangan resmi.
Dari pendalaman awal, KPK menduga fee yang disepakati mencapai 15 persen dari nilai kontrak. Proyek yang dikorupsi meliputi pembangunan jalan, jembatan, dan saluran irigasi yang bersumber dari APBD Langkat tahun 2021-2022. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun sebelumnya dan melibatkan banyak pihak, termasuk pengusaha dan konsultan pengawas.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, seperti daftar harga satuan, surat perjanjian kontrak, serta catatan keuangan tidak resmi yang menunjukkan aliran dana dari kontraktor ke rekening penampung milik keluarga bupati. Barang bukti ini akan digunakan untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Saat ini, TRP dan tiga tersangka lainnya resmi ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimum 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. KPK mengimbau agar pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan segera melapor untuk mempercepat proses hukum.
Kasus ini menuai perhatian publik karena Langkat merupakan daerah yang tengah gencar melaksanakan pembangunan pasca-pandemi. Media kami, Lurusin.com, akan terus menyajikan laporan mendalam tentang perkembangan kasus ini dan upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Comments (0)