Pembunuh Tapir di Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang atau beberapa orang pelaku pembunuhan satwa tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, pihak kepo
Seorang atau beberapa orang pelaku pembunuhan satwa tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Berdasarkan informasi yang dihimpun Lurusin.com, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal konservasi yang membawa ancaman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran tapir merupakan satwa langka yang dilindungi undang-undang dan populasinya kian terancam punah.
Tapir Asia (Tapirus indicus) yang menjadi korban diketahui memiliki status dilindungi berdasarkan peraturan perundangan di Indonesia. Pembunuhan terhadap satwa ini jelas melanggar hukum positif, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari secara resmi menyampaikan bahwa para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dari beleid tersebut.
"Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Yuni dalam keterangan yang diterima Lurusin.com, Jumat (3/7).
Pasal 40A ayat (1) huruf d secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati dapat dipidana. Dengan ancaman minimal tiga tahun, para pelaku tidak bisa lepas dari jeratan hukum. Hukuman maksimal 15 tahun menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi keanekaragaman hayati.
Himbauan Polisi agar Warga Tidak Bertindak Sendiri
Di sisi lain, Kombes Yuni juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri apabila menemukan satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi. Ia meminta warga segera melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau kepolisian setempat. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menangani sendiri, apalagi sampai menyakiti satwa liar. Serahkan kepada pihak berwenang," imbuhnya.
Tapir sumatra yang tersebar di beberapa wilayah di Sumatera termasuk Lampung merupakan satwa soliter yang kerap berkonflik dengan manusia ketika habitatnya terganggu. Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian atau permukiman seringkali mendesak tapir masuk ke area penduduk. Namun, kondisi tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membunuhnya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga mengancam kelestarian spesies yang sudah masuk dalam daftar merah IUCN.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif dan kronologi pembunuhan satwa tersebut. Barang bukti dan keterangan saksi terus dikumpulkan untuk memperkuat berkas perkara. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru kepada pembaca.
Comments (0)