Menkum Teken Kerja Sama Hukum dengan Jaksa Agung Rusia, Saling Tukar Informasi

Lurusin.com, St. Petersburg – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kej

Jul 06, 2026 - 13:53
0 0
Menkum Teken Kerja Sama Hukum dengan Jaksa Agung Rusia, Saling Tukar Informasi

Lurusin.com, St. Petersburg – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Aleksandr V. Gutsan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kunjungan bilateral Menkum dalam menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14, forum hukum internasional bergengsi yang mempertemukan para pemangku kepentingan peradilan dari berbagai negara.

Nota yang diteken langsung di kota bersejarah itu memuat tiga pilar utama: pertukaran informasi dan akses data, kolaborasi riset hukum, serta program pertukaran ahli. Langkah ini diproyeksikan memperkuat kapasitas penegakan hukum lintas batas kedua negara, terutama dalam menangani kejahatan transnasional yang semakin kompleks.

Implementasi Teknis Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik

Menurut keterangan yang diterima Lurusin.com, kesepakatan ini adalah wujud konkret dari Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah disepakati Indonesia dan Rusia enam tahun silam. Supratman menekankan, “Ini merupakan implementasi teknis setelah 6 tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA.” Selama ini, MLA hanya menjadi kerangka umum; dengan adanya kerja sama teknis, proses ekstradisi, pengumpulan alat bukti, penggeledahan, hingga pelacakan aset hasil kejahatan yang melintasi yurisdiksi dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur.

“Kerja sama ini membuka pintu bagi penegak hukum kedua negara untuk saling mendukung secara konkret, bukan sekadar di atas kertas.”

Di bawah payung kerja sama ini, Kejaksaan Agung Rusia dan Kementerian Hukum RI akan saling mengirimkan pakar hukum untuk berbagi praktik terbaik dalam penyidikan dan penuntutan. Fokus utama diarahkan pada pembongkaran jaringan korupsi, terorisme, dan kejahatan siber yang memanfaatkan celah perbedaan sistem hukum. Akses data yang diatur di dalam nota juga memungkinkan pertukaran basis data pelaku kejahatan secara cepat dan aman, tetap tunduk pada regulasi perlindungan data pribadi masing-masing negara.

SPILF ke-14 menjadi momentum strategis untuk memperluas jejaring kerja sama hukum Indonesia di tingkat global. Kehadiran delegasi di Rusia tidak hanya mencerminkan hubungan diplomatik yang hangat, tetapi juga keseriusan Indonesia dalam mengadopsi standar internasional di sektor peradilan. Forum tersebut turut dihadiri oleh menteri hukum, jaksa agung, dan akademisi dari berbagai belahan dunia yang mendiskusikan tantangan hukum kontemporer.

Media kami akan terus memantau realisasi dari butir-butir perjanjian ini dan dampaknya bagi penanganan kasus-kasus hukum lintas negara yang melibatkan warga negara atau kepentingan Indonesia di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User