KPK Serahkan Duit Rp 153 M ke PT Taspen Hasil dari Rampasan ANS Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebesar Rp 153 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang merupakan hasil rampasan dari mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang sebesar Rp 153 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang merupakan hasil rampasan dari mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih, terkait kasus investasi fiktif yang menjeratnya. Penyerahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa uang tersebut dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada PT Taspen selaku pihak yang dirugikan.
Dari informasi yang dihimpun media kami, proses penyerahan dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto.
Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana senilai Rp153.613.488.054 tersebut disetorkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) PT Taspen yang berada di BRI Cabang Veteran Jakarta. Proses transfer dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.
"Dari jumlah uang yang disita dan juga menjadi bagian dari uang pengganti, ada uang sejumlah Rp153.613.488.054. Ini yang putusannya dirampas untuk negara c.q. PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada rekening giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta," ungkap Mungki dalam keterangannya.
Penyerahan uang rampasan ini menjadi bukti konkret upaya KPK dalam memulihkan kerugian keuangan negara, khususnya terhadap badan usaha milik negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, ANS Kosasih terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menyebabkan kerugian BUMN hingga ratusan miliar rupiah.
Media kami melaporkan, selain eksekusi uang rampasan, KPK juga terus mendalami aset-aset lain yang terkait dengan perkara ini. Tim Labuksi KPK bertugas untuk menelusuri, menyita, dan mengeksekusi aset hasil tindak pidana agar dapat segera dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
Comments (0)