Menag Luncurkan Gerakan Nasional Pesantren Ramah Anak di Depok

DEPOK — Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak di lingkungan Pesantren Al-Hamidiyah, Kota

Jul 14, 2026 - 16:57
0 0
Menag Luncurkan Gerakan Nasional Pesantren Ramah Anak di Depok

DEPOK — Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak di lingkungan Pesantren Al-Hamidiyah, Kota Depok, Jawa Barat, pada Minggu (12/7/2026). Acara tersebut menandai babak baru komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia.

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menekankan urgensi penciptaan ekosistem pesantren yang sepenuhnya bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, dan eksploitasi terhadap santri. Ia menyebut bahwa pesantren memiliki tanggung jawab ganda: mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara spiritual dan intelektual, tetapi juga tumbuh dalam lingkungan yang menghormati hak-hak dasar anak.

Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Rangkaian acara peluncuran berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh ratusan pimpinan pesantren, perwakilan organisasi keagamaan, pegiat perlindungan anak, serta para santri. Agenda utama meliputi:

  • Pembacaan Deklarasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak oleh perwakilan santri dan pengasuh pesantren
  • Penandatanganan pakta integritas oleh 150 pimpinan pesantren se-Jabodetabek sebagai simbol komitmen menerapkan standar perlindungan anak
  • Peluncuran pedoman teknis pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren yang disusun oleh Kementerian Agama bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Simulasi mekanisme pelaporan dan pengaduan berbasis digital yang dapat diakses oleh santri dan wali santri
"Pesantren harus menjadi benteng terakhir sekaligus garda terdepan dalam melindungi anak-anak kita. Tidak boleh ada satu sentimeter pun ruang di pesantren yang membiarkan kekerasan terjadi. Ini bukan sekadar program, melainkan gerakan moral yang harus mengakar di setiap nadi institusi pendidikan Islam," tegas Nasaruddin Umar dalam pidato kuncinya.

Latar Belakang dan Data Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

Peluncuran gerakan ini tidak lahir dalam ruang hampa. Data KPAI tahun 2025 mencatat sebanyak 47 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren, dengan jenis kekerasan yang meliputi fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Angka ini naik 18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih mengkhawatirkan, enam dari sepuluh kasus tidak terlaporkan karena lemahnya sistem pengaduan internal dan budaya sungkan di kalangan santri.

Menag mengakui bahwa peningkatan kesadaran dan keberanian masyarakat melaporkan kasus turut berkontribusi pada lonjakan angka tersebut. Kendati demikian, ia menilai situasi ini sebagai alarm yang harus direspons dengan langkah struktural dan kultural secara serentak.

"Kita tidak boleh menutup mata. Setiap laporan yang masuk adalah jeritan hati yang harus kita dengar. Gerakan ini hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang takut bersekolah, atau lebih parah, takut tinggal di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua mereka," lanjutnya.

Standar Baru: Tiga Pilar Ruang Aman Pesantren

Kementerian Agama merumuskan tiga pilar utama yang menjadi fondasi gerakan ini:

1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan Internal
Setiap pesantren wajib memiliki Satuan Tugas Perlindungan Anak yang terdiri dari pengasuh, konselor, dan perwakilan santri. Tugasnya meliputi deteksi dini, pendampingan korban, hingga penerapan sanksi tegas bagi pelaku.

2. Edukasi dan Pelatihan Berkelanjutan
Guru, pengasuh, dan tenaga kependidikan pesantren akan menjalani pelatihan rutin tentang hak anak, psikologi perkembangan remaja, manajemen konflik tanpa kekerasan, serta teknik komunikasi empatik. Program ini akan disinergikan dengan kurikulum wajib yang diintegrasikan ke dalam materi kepesantrenan.

3. Akses Pengaduan Multi-Kanal
Dibentuknya sistem pelaporan terjadi melalui aplikasi "RuangAman" yang terkoneksi langsung dengan Kemenag, KPAI, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat. Aplikasi ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memiliki fitur pelacakan penanganan kasus secara transparan.

Respon dan Harapan Publik

Pimpinan Pesantren Al-Hamidiyah, KH. Ahmad Zuhri, menyambut antusias gerakan ini dan menyatakan kesiapan pesantrennya menjadi proyek percontohan. "Kami akan buktikan bahwa pesantren modern bisa tetap memegang teguh nilai salaf tanpa mengabaikan hak-hak dasar santri. Silakan awasi kami. Semakin banyak mata yang melihat, semakin kami terjaga," ujarnya.

Senada dengan itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Arifah Rahmawati, menilai inisiatif ini sebagai titik balik penting. "Ini adalah pertama kalinya ada gerakan nasional yang terstruktur, terukur, dan melibatkan kementerian secara langsung dalam isu perlindungan anak di pesantren. Kami optimistis jika dijalankan konsisten, Indonesia bisa memangkas angka kekerasan anak di institusi pendidikan secara signifikan dalam tiga tahun ke depan," jelas Arifah.

Gerakan ini direncanakan akan diperluas ke 34 provinsi pada tahun 2027 dengan target penyelesaian pelatihan di 12 ribu pesantren dalam lima tahun pertama. Kementerian Agama juga membuka ruang kerja sama dengan UNICEF dan LSM perlindungan anak internasional untuk memperkuat kapasitas teknis dan monitoring.

Di penghujung acara, Nasaruddin menutup dengan pesan kuat: "Bangsa ini tidak akan besar jika anak-anaknya tumbuh dalam ketakutan. Pesantren adalah mesin peradaban. Mari kita pastikan mesin itu menyala tanpa membakar hak-hak paling mendasar dari anak-anak kita."

Peluncuran gerakan ini diharapkan menjadi katalis perubahan paradigma di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia, menjadikan keamanan dan kenyamanan anak sebagai prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User