Manado — Kemenkes Setop PPDS Anestesi Unsrat Usai Dokter Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Sam Rat

Jul 08, 2026 - 03:25
0 0
Manado — Kemenkes Setop PPDS Anestesi Unsrat Usai Dokter Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, Manado. Keputusan ini diambil menyusul kematian dr. Adrian Rantung, peserta didik program tersebut, yang ditemukan tidak bernyawa di kediamannya. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan (Ditjen Yankestan) Kemenkes mengonfirmasi adanya dugaan kuat perundungan sebagai pemicu tekanan psikologis berat yang dialami almarhum.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan resmi Kemenkes dan laporan internal rumah sakit, berikut rangkaian peristiwanya:

  1. Penemuan Jenazah: dr. Adrian Rantung ditemukan meninggal dunia di kediamannya. Pihak kepolisian dan manajemen RSUP Kandou segera melakukan identifikasi awal. Tidak ditemukan tanda kekerasan fisik mencurigakan pada tubuh korban.
  2. Laporan Internal: Rekan sejawat dan saksi di lingkungan PPDS melaporkan bahwa almarhum kerap menjadi sasaran perlakuan tidak wajar selama menjalani masa pendidikan. Bentuknya berupa tekanan verbal, beban kerja di luar kurikulum, dan isolasi sosial oleh senior.
  3. Konfirmasi Kemenkes: Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, pada konferensi pers di Jakarta membenarkan adanya indikasi perundungan. Ia menyatakan bahwa investigasi internal telah berjalan sejak laporan pertama diterima, dan bukti awal mengarah pada pelanggaran etik berat.
  4. Penghentian Program: Mulai Senin (28/4/2026), seluruh aktivitas akademik dan klinis PPDS Anestesi Unsrat di RSUP Kandou dihentikan total. Status ini berlaku hingga investigasi tuntas dan rekomendasi perbaikan sistemik dipenuhi.

Temuan Investigasi Awal

Sumber di lingkungan RSUP Kandou yang tidak disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik perundungan di program ini sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Almarhum dilaporkan menunjukkan gejala depresi, penurunan berat badan drastis, dan sering mengisolasi diri dalam dua minggu terakhir sebelum kejadian.

Tim investigasi yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes menemukan bahwa tidak ada sistem pelaporan yang efektif bagi peserta didik yang mengalami tekanan. Saluran pengaduan yang ada tidak berfungsi optimal, dan sejumlah laporan sebelumnya tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak fakultas maupun rumah sakit.

Data penting: Dalam tiga tahun terakhir, tercatat tujuh laporan perundungan di lingkungan PPDS seluruh Indonesia yang masuk ke Kemenkes. Dari jumlah tersebut, empat kasus terbukti terjadi, namun hanya satu yang berujung pada sanksi tegas berupa pemecatan pelaku dari program pendidikan.

Sanksi dan Status Penyelenggaraan

Azhar Jaya menegaskan bahwa penghentian ini bersifat menyeluruh. Tidak ada pengecualian bagi peserta yang sedang menjalani rotasi klinik. Berikut poin-poin keputusan administratif yang dikeluarkan:

  1. Beku Pendaftaran Baru: Penerimaan peserta didik baru untuk PPDS Anestesi Unsrat di RSUP Kandou dinyatakan dibekukan hingga ada evaluasi ulang dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan.
  2. Evaluasi Kurikulum: Tim dari Direktorat Jenderal akan mengaudit kurikulum, beban kerja, dan mekanisme supervisi di program tersebut.
  3. Pembinaan Fakultas: Fakultas Kedokteran Unsrat diwajibkan menyusun rencana perbaikan tata kelola pendidikan, termasuk mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan dalam waktu 30 hari.

Durasi Penghentian: Belum Ada Batas Waktu

Hingga saat ini Kemenkes belum menetapkan batas akhir penghentian kegiatan PPDS. Azhar Jaya menyatakan bahwa pencabutan status penundaan bergantung pada tiga syarat pokok:

  • Hasil investigasi final dari Inspektorat Jenderal yang menyatakan akar masalah telah teridentifikasi dan pelaku diberikan sanksi;
  • Fakultas Kedokteran Unsrat dan RSUP Kandou menyerahkan dokumen perbaikan sistemik yang disetujui oleh Komisi Nasional Pencegahan Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan;
  • Pemenuhan standar akreditasi baru yang mencakup indikator kesehatan mental peserta didik.

Pihak keluarga almarhum, melalui kuasa hukumnya, menyambut baik langkah ini namun menuntut agar investigasi dilakukan secara transparan dan pelaku diproses secara pidana jika terbukti menyebabkan kematian tidak langsung.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User