Lurusin.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membentang dari Jawa Barat hingga Jawa Timur menggel

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Operasi penyitaan massal ini dirancang untuk m

Jul 08, 2026 - 06:11
0 0
Lurusin.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membentang dari Jawa Barat hingga Jawa Timur menggel

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Operasi penyitaan massal ini dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan dijalankan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

“Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak,” kata Samingun dalam keterangan tertulis yang dikutip media kami, Kamis (25/6/2026).

Ruko, Mobil, dan Logam Mulia Jadi Sasaran

Dari total 518 aset yang disita, beragam jenis harta benda berhasil diamankan oleh tim juru sita pajak. Aset-aset tersebut meliputi ruko atau bangunan tempat usaha, kendaraan roda empat, hingga logam mulia seperti emas batangan. Nilai akumulatif Rp 78,9 miliar itu menunjukkan betapa besarnya potensi pajak yang selama ini tertahan oleh ketidakpatuhan segelintir Wajib Pajak.

Kanwil DJP di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi pelaksana utama operasi ini. Sinkronisasi penyitaan secara serentak di berbagai titik diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para penunggak yang kerap berpindah-pindah atau menyembunyikan aset. Tim penagihan pajak bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat untuk memastikan setiap aset yang disita memiliki dasar hukum yang sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Sumber di lingkungan DJP yang dihubungi secara terpisah mengungkapkan bahwa mayoritas aset yang disita berasal dari Wajib Pajak badan maupun pribadi yang memiliki tunggakan di atas Rp 100 juta. Data penagihan pajak per Mei 2026 menunjukkan tren peningkatan jumlah penunggak, sehingga operasi ini menjadi respons cepat untuk menekan angka piutang pajak yang kian membengkak.

Mekanisme Sita dan Potensi Lelang

Menurut aturan yang berlaku, aset-aset yang telah disita akan melalui proses inventarisasi dan penilaian ulang oleh tim appraisal independen. Selanjutnya, DJP dapat melakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) jika Wajib Pajak tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Namun demikian, Samingun menegaskan bahwa penyitaan bukanlah tujuan akhir. Ia berharap langkah persuasif tetap diutamakan, yaitu Wajib Pajak segera melunasi tunggakan sebelum asetnya dilelang. "Kami membuka kesempatan bagi penunggak untuk menyelesaikan kewajibannya sekalipun aset sudah dalam status sita," ujarnya.

Pekan Sita Serentak ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas pajak tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran. Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status kepatuhan perpajakan masing-masing agar tak mengalami konsekuensi serupa. Laporan ini akan terus memantau perkembangan lelang aset-aset tersebut dan memberikan informasi jika ada jadwal lelang yang terbuka untuk umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User