Kubu Sony Sonjaya Ungkit Lagi 41 Nama, Kini Ajukan JC ke LPSK
Jakarta - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi
Jakarta - Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menemui jalan buntu. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka tersebut. Keputusan ini sontak menuai reaksi kritis dari tim kuasa hukum Sony.
Penolakan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi strategi pembelaan yang sejak awal berjanji akan membongkar seluruh aktor intelektual di balik penyelewengan anggaran negara tersebut. Pihak Sony Sonjaya menegaskan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik yang luar biasa dengan menyerahkan segudang informasi krusial kepada penyidik.
"Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa. Tapi yang amat disayangkan, di saat klien kami ingin mengungkap semua pihak yang diduga mempunyai andil besar dalam lingkaran korupsi MBG ini," ujar pengacara Sony, Krisna Murti, dalam keterangannya yang dirilis kepada awak media, Rabu (24/6/2026).
Krisna Murti kembali mengungkit daftar panjang pihak-pihak yang diyakini memiliki peran signifikan dalam pusaran korupsi MBG. Menurut laporan yang telah diterima oleh media kami, Sony Sonjaya tidak tinggal diam. Ia secara proaktif telah membeberkan sedikitnya 41 nama kepada penyidik. Nama-nama tersebut bukanlah figur sembarangan; mereka dinilai memiliki kaitan erat dan andil besar dalam tata kelola program yang seharusnya menjadi prioritas nasional itu.
Sayangnya, informasi ekstensif tersebut rupanya belum mampu meyakinkan Kejaksaan Agung untuk membuka keran JC bagi Sony. Bagi tim kuasa hukum, sikap jaksa ini menyisakan tanda tanya besar mengenai sejauh mana transparansi pengungkapan kasus ini akan dibawa.
Banting Setir ke LPSK
Tidak ingin berpangku tangan, kubu Sony Sonjaya kini mengambil manuver hukum alternatif. Mereka memutuskan untuk membawa permohonan perlindungan sekaligus status justice collaborator ini ke lembaga yang lebih tinggi, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini diambil dengan keyakinan bahwa LPSK memiliki perspektif independen dalam menilai urgensi keterbukaan informasi dari seorang saksi pelaku yang kooperatif.
Krisna menekankan bahwa pembeberan 41 nama itu adalah bukti nyata bahwa Sony bukanlah otak utama dari kongkalikong ini. Sony, menurut kuasa hukumnya, hanyalah satu bagian dari rantai birokrasi yang lebih besar dan sistemik. Pengajuan ke LPSK ini menjadi angin segar sekaligus harapan baru agar tabir besar di balik korupsi MBG bisa tersingkap lebih lebar, melampaui batasan sekat-sekat administratif yang mungkin menghambat di tingkat Kejagung.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti bagaimana respons resmi LPSK terhadap pengajuan ini serta apakah daftar 41 nama yang disebut-sebut kubu Sony Sonjaya itu pada akhirnya akan benar-benar terungkap ke permukaan atau kembali lenyap dalam gelapnya birokrasi hukum.
Comments (0)